kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Patrialis: Nazaruddin cuma punya satu paspor


Rabu, 06 Juli 2011 / 15:28 WIB
Patrialis: Nazaruddin cuma punya satu paspor
ILUSTRASI. Penyebab kram perut perlu ditangani dengan tepat agar tak menyebabkan masalah lain. (Tribun Jateng/ Hermawan Handaka)


Reporter: Dwi Nur Oktaviani | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Menteri Hukum dan HAM, Patrialis Akbar, menegaskan, tersangka kasus Wisma Atlet Kementrian Pemuda dan Olahraga, Muhammad Nazaruddin hanya memiliki satu paspor saja. Dia mensinyalir, kaburnya Nazaruddin dari Singapura dilakukan sebelum ada pencabutan paspor dari pemerintah Indonesia.

“Yang saya tahu cuma satu. Kalau ada yang lain lagi, itu di luar pengetahuan kita,” ujar Patrialis di gedung DPR, Rabu (6/7). Menurutnya kalau memang paspor anggota Komisi VII itu sudah dicabut, maka Nazaruddin tidak akan bisa ke mana-mana. Informasi pencabutan paspor Nazaruddin itu pun menurut dia sudah diberitahukan kepada Kedutaan Besar di sana.

Ketika di desak lebih jauh terkait paspor dan keberadaan Nazaruddin, Patrialis memilih untuk tutup mulut. Dia beralasan, kalau semua disampaikan ke media, dia khawatir Nazaruddin akan kembali melarikan diri. Ia pun meminta agar masyarakat tenang dan bersabar. “Nanti disampaikan ke semua media, dia kabur duluan. Tenang saja sekarang, pemerintah sedang jalan. Polisi sekarang sedang jalan, kita tunggu hasilnya,” tutupnya.

Sekadar informasi, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Selasa (5/7) resmi mencabut paspor milik mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin. Pencabutan itu dilakukan atas usulan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK).



Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×