Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto
JAKARTA. Hakim Konstitusi nonaktif Patrialis Akbar diperiksa perdana sebagai tersangka di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta, Rabu (22/2/2017). Patrialis berjanji akan memberikan keterangan sesuai fakta kepada penyidik KPK.
"Silakan sekarang saya diperiksa untuk pertama kali sejak saya ditahan, saya akan bicara apa adanya dengan KPK. Insyaallah kebenaran akan ada di pengadilan," kata Patrialis di Gedung KPK.
Patrialis menolak berkomentar terkait materi perkaranya kepada wartawan. Menurut dia, materi terkait perkaranya akan diungkap semua dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. "Jadi saya akan memberikan kesempatan kepada KPK untuk memeriksa habis saya dan semua orang yang diduga," kata Patrialis.
Patrialis disangka menerima suap sebesar sebesar US$ 20.000 dan Sin$ 200.000 atau senilai Rp 2,15 miliar. Pemberian dari pengusaha impor daging, Basuki Hariman tersebut diduga agar Patrialis membantu mengabulkan gugatan uji materi UU Peternakan yang sedang diproses di Mahkamah Konstitusi.
(Abba Gabrillin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News