Sumber: TribunNews.com | Editor: Adi Wikanto
JAKARTA. Nasib hakim konstitusi Patrialis Akbar akan ditentukan malam ini. Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi telah selesai memeriksa dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Patrialis Akbar.
Juru Bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono mengatakan putusan MKMK yang akan dibacakan nanti malam itu menyangkut dua hal yakni mengenai jenis pelanggaran dan sanksi yang akan diberikan.
"Ada dua hal isi putusan. Pertama apakah terbukti melakukan pelanggaran berat atau tidak, lalu kedua sanksi yang akan dijatuhkan," kata Fajar , Kamis )16/2/2017).
Menurut Fajar, Mahkamah Konstitusi kemudian akan menentukan sikap terkait putusan yang akan dibacakan MKMK pukul 19.00 WIB di ruang sidang lantai 4 Mahkamah Konstitusi. "Apapun isi keputusan nanti, MK akan menjadikannya dasar untuk disampaikan kepada Presiden," tukas Fajar.
Seperti diketahui, Patrialis ditangkap dalam operasi tangkap tangan KPK, Rabu (25/1/2017) karena diduga menerima suap sebesar US$ 20.000 dollar dan Sin$ 200.000 dollar atau senilai Rp 2,15 miliar.
Pemberian suap tersebut dari pengusaha impor daging Basuki Hariman diduga untuk mengabulkan gugatan uji materi yang sedang diproses di Mahkamah Konstitusi tekait uji materi Undang-Undang Peternakan dan Kesehatan bekas Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia itu.
(Eri Komar Sinaga)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News