Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Majelis Kehormatan Mahkamah Konatitusi (MKMK) menyatakan bahwa hakim konstitusi Patrialis Akbar terbukti melakukan pelanggaran etik berat.
Hal itu disampaikan dalam sidang pengucapan putusan akhir pelanggaran etik Patrialis yang digelar di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (16/2).
Anggota MKMK As'ad Said Ali menyampaikan, dalam pertimbangan hukum dan etika yang menjadi dasar pengambilan keputusan, MKMK menilai ada dua pelanggaran berat yang dilakukan Patrialis.
"Hakim Terduga (Patrialis) terbukti melakukan pertemuan dan atau pembahasan mengenai perkara yang sedang ditangani antara Hakim Terduga dengan pihak yang berkepentingan dengan perkara, baik langsung maupun tidak langsung, di luar persidangan," kata As'ad.
Hal ini sebagaimana diungkapkan Sekretaris Administrasi Umum Patrialis, yakni Prana Patrayoga Adiputra saat diperiksa pada Rabu (1/2).
Menurut keterangan Prana, Kamaluddin merupakan teman dekat Patrialis dan pernah datang ke ruangan Patrialis. Keduanya, juga sering bertemu dan bermain golf bersama.
Begitu pula dengan kesaksian Kamaluddin saat diperiksa pada Kamis (2/2). Kamaluddin menyampaikan, pada 19 Januari 2017 Patrialis pernah menelepon dan menjelaskan perihal perkembangan draf putusan uji materi nomor 129/PUU/XII/2015 terkait Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Patrialis juga meminta Kamaluddin datang dan bertemu di ruang kerja Patrialis.
Di ruang kerjanya, Patrialis memperlihatkan draf putusan yang telah ada perubahan terbaru, termasuk pertimbangan hukumnya.
Sedangkan pelanggaran etik berikutnya adalah karena Patrialis membocorkan putusan tersebut.
Padahal, Patrialis sebagai hakim MK tentu menyadari bahwa putusan MK yang belum dibacakan dalam sidang putusan itu merupakan rahasia.
"Hakim Terduga terbukti membocorkan informasi dan draf putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat rahasia," ucap As'ad.
Hal ini sebagaimana kesaksian Kamaluddin yang menyatakan bahwa setelah ditunjukkan putusan uji materi di ruang kerja, Patrialis juga mengizinkan draf putusan tersebut untuk difoto.
Kamaluddin pun memfoto sebanyak dua kali dengan menggunakan smartphone pada bagian pertimbangan hukum dan amar putusan.
Setelah itu, Kamaluddin memberikan foto tersebut kepada Basuki Hariman.
Untuk mendalami kasus pelanggaran etik berat ini, MKMK memeriksa sembilan orang saksi, yakni:
1. Hakim konstitusi I Dewa Gede Palguna
2. Hakim Konstitusi Manahan MP Sutompul
3. Panitera MK Kasianir Sidauruk
4. Sekretaris Administrasi Patrialis, Prana Patrayoga
5. Panitera Pengganti Perkara Nomor 129, Erry Satria Pamungkas
6. Sekretaris Yustisial Patrialis, Suryo Gilang Romadhon
7. Ajudan Patrialis, AKP Eko Basuki
8. Sopir Patrialis, Slamet
9. Kamaluddin, saksi dari pihak luar MK yang kini ditahan KPK karena diduga menjadi perantara suap.
Patrialis ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (25/1).
Dia diduga menerima suap sebesar US$ 20.000 dan S$ 200.000, atau senilai Rp 2,15 miliar dari Basuki Hariman dan perantara suap, yakni Kamaluddin.
Dalam penangkapan tersebut, KPK menemukan putusan uji materi nomor 129/PUU/XII/2015 terkait Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. (Fachri Fachrudin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News