Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 32 tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas (Perpres Publisher Rights). Beleid tersebut telah diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 20 Februari 2024.
Presiden Jokowi mengatakan, proses pembuatan aturan tersebut membutuhkan waktu yang panjang dan diwarnai dengan perbedaan pendapat antar para pihak. Sebelum menandatangani Jokowi mengaku mendengar aspirasi dari pers.
Menurutnya, aspirasinya tidak benar-benar bulat, ada perbedaan aspirasi antara media konvensional dengan platform digital. Platform digital besar juga beda aspirasi dan harus ditimbang – timbang terus implikasinya.
Baca Juga: Menkominfo: Pengaturan Publisher Rights Wujud Keberpihakan Pemerintah
“Setelah mulai ada titik kesepahaman, mulai ada titik temu ditambah lagi dengan Dewan Pers yang mendesak terus, perusahaan pers dan berbagai asosiasi media juga mendorong terus, akhirnya kemarin saya meneken Perpres tersebut,” ujar Jokowi dalam Puncak Peringatan Hari Pers Nasional, Selasa (20/2).
Jokowi mengatakan semangat awal Perpres ini yakni pemerintah ingin jurnalisme yang berkualitas. Jurnalisme yang jauh dari konten – konten negatif, jurnalisme yang mengedukasi untuk kemajuan Indonesia.
“Kita juga ingin memastikan keberlanjutan industri media nasional. Kita ingin kerja sama yang lebih adil antara perusahaan pers dan platform digital,” kata Jokowi.
Jokowi menyebut bahwa Perpres tidak dimaksudkan untuk mengurangi kebebasan pers. Ia menegaskan Perpres Publisher Rights lahir dari keinginan dan inisiatif insan pers.
“Pemerintah tidak sedang mengatur konten pers. Pemerintah mengatur hubungan bisnis antara perusahaan pers dan platform digital dengan semangat untuk meningkatkan jurnalisme yang berkualitas,” terang Jokowi.
Baca Juga: Menkominfo: Aturan Publisher Rights Segera Terbit
Terkait implementasi, pemerintah masih harus mengantisipasi risiko-risiko yang mungkin terjadi, terutama selama masa transisi implementasi perpres. Baik itu perihal respons dari platform digital dan respons masyarakat pengguna layanan.
Terhadap perusahaan pers yang menghadapi masa sulit di era platform digital, Jokowi mengatakan bahwa pemerintah akan terus mencari solusi dan juga kebijakan afirmatif untuk perusahaan pers di dalam negeri.
“Saya juga meminta Menkomifo agar memprioritaskan belanja iklan pemerintah untuk perusahaan pers,” ucap Jokowi.
Berkaitan dengan masa transisi selama enam bulan setelah pengesahan regulasi publisher rights, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi meminta agar komite dan proses bisnis yang akan dijalankan dapat terbentuk dalam waktu tersebut.
Baca Juga: Menkominfo: Beleid Soal Publisher Rights Segera Disahkan
“Saya merasa enam bulan bukan waktu yang lama, sehingga harus betul-betul bekerja cepat dan tepat,” kata Budi Arie.
Budi Arie mendorong penerapan regulasi publisher rights diikuti dengan langkah maju berupa inovasi yang dilahirkan oleh industri pers nasional. Dia berharap upaya ini dapat membuat masa depan industri pers makin optimis, lincah, dan adaptif.
“Saya yakin bahwa spirit ini akan menghadirkan masa depan industri pers yang penuh dengan optimisme, industri pers yang agile dan adaptif, industri pers yang berkualitas dan berkelanjutan,” ucap Budi Arie.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News