kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.924.000   -16.000   -0,82%
  • USD/IDR 16.295   0,00   0,00%
  • IDX 7.069   24,22   0,34%
  • KOMPAS100 1.030   7,41   0,72%
  • LQ45 797   1,70   0,21%
  • ISSI 227   3,06   1,37%
  • IDX30 416   -0,15   -0,04%
  • IDXHIDIV20 488   -3,49   -0,71%
  • IDX80 116   0,79   0,69%
  • IDXV30 119   1,25   1,05%
  • IDXQ30 135   -0,96   -0,71%

Pastikan Keberlanjutan Industri Media Nasional, Jokowi Teken Perpres Publisher Rights


Selasa, 20 Februari 2024 / 18:54 WIB
Pastikan Keberlanjutan Industri Media Nasional, Jokowi Teken Perpres Publisher Rights
ILUSTRASI. Presiden Joko Widodo menyapa penerima bantuan beras di Tangerang Selatan, Banten, Senin (19/2/2024). Pastikan Keberlanjutan Industri Media Nasional, Jokowi Teken Perpres Publisher Rights.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli

Terhadap perusahaan pers yang menghadapi masa sulit di era platform digital, Jokowi mengatakan bahwa pemerintah akan terus mencari solusi dan juga kebijakan afirmatif untuk perusahaan pers di dalam negeri.

“Saya juga meminta Menkomifo agar memprioritaskan belanja iklan pemerintah untuk perusahaan pers,” ucap Jokowi.

Berkaitan dengan masa transisi selama enam bulan setelah pengesahan regulasi publisher rights, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi meminta agar komite dan proses bisnis yang akan dijalankan dapat terbentuk dalam waktu tersebut.

Baca Juga: Menkominfo: Beleid Soal Publisher Rights Segera Disahkan

“Saya merasa enam bulan bukan waktu yang lama, sehingga harus betul-betul bekerja cepat dan tepat,” kata Budi Arie.

Budi Arie mendorong penerapan regulasi publisher rights diikuti dengan langkah maju berupa inovasi yang dilahirkan oleh industri pers nasional. Dia berharap upaya ini dapat membuat masa depan industri pers makin optimis, lincah, dan adaptif.

“Saya yakin bahwa spirit ini akan menghadirkan masa depan industri pers yang penuh dengan optimisme, industri pers yang agile dan adaptif, industri pers yang berkualitas dan berkelanjutan,” ucap Budi Arie. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×