kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.837.000   27.000   0,96%
  • USD/IDR 16.991   62,00   0,37%
  • IDX 7.097   -67,03   -0,94%
  • KOMPAS100 977   -12,33   -1,25%
  • LQ45 719   -12,76   -1,74%
  • ISSI 250   -1,82   -0,73%
  • IDX30 391   -7,50   -1,88%
  • IDXHIDIV20 489   -9,60   -1,93%
  • IDX80 110   -1,54   -1,38%
  • IDXV30 134   -2,11   -1,54%
  • IDXQ30 128   -2,18   -1,68%

Paspor elektronik belum wajib


Rabu, 26 Januari 2011 / 12:45 WIB
Paspor elektronik belum wajib


Reporter: Dwi Nur Oktaviani | Editor: Edy Can

JAKARTA. Paspor elektronik (e-paspor) yang diluncurkan hari ini (26/1) masih dalam tahap ujicoba. Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar mengatakan, paspor elektronik tersebut belum diwajibkan.

"Kalau Anda mau menggunakan e-paspor silahkan tetapi jika masih menggunakan paspor lama telah kami turunkan dari Rp 270.000 menjadi Rp 225.000," kata Patrialis sebelum rapat kerja dengan Komisi III DPR, Rabu (26/1).

Asal tahu saja, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM telah meluncurkan paspor elektronik. Paspor ini memiliki chip yang menyimpan data dan informasi. Pemakaian chip ini untuk menghindari pemalsuan. Patrialis mengatakan, pemberlakuan e-paspor ini akan berlaku wajib pada 2015 mendatang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×