kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.920.000   30.000   1,04%
  • USD/IDR 16.900   45,00   0,27%
  • IDX 7.935   -168,62   -2,08%
  • KOMPAS100 1.117   -23,38   -2,05%
  • LQ45 816   -13,78   -1,66%
  • ISSI 278   -6,99   -2,45%
  • IDX30 426   -6,36   -1,47%
  • IDXHIDIV20 515   -6,10   -1,17%
  • IDX80 125   -2,26   -1,78%
  • IDXV30 139   -2,98   -2,10%
  • IDXQ30 139   -1,10   -0,79%

Paspor elektronik belum wajib


Rabu, 26 Januari 2011 / 12:45 WIB
Paspor elektronik belum wajib


Reporter: Dwi Nur Oktaviani | Editor: Edy Can

JAKARTA. Paspor elektronik (e-paspor) yang diluncurkan hari ini (26/1) masih dalam tahap ujicoba. Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar mengatakan, paspor elektronik tersebut belum diwajibkan.

"Kalau Anda mau menggunakan e-paspor silahkan tetapi jika masih menggunakan paspor lama telah kami turunkan dari Rp 270.000 menjadi Rp 225.000," kata Patrialis sebelum rapat kerja dengan Komisi III DPR, Rabu (26/1).

Asal tahu saja, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM telah meluncurkan paspor elektronik. Paspor ini memiliki chip yang menyimpan data dan informasi. Pemakaian chip ini untuk menghindari pemalsuan. Patrialis mengatakan, pemberlakuan e-paspor ini akan berlaku wajib pada 2015 mendatang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×