kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.561.000   59.000   2,36%
  • USD/IDR 16.802   8,00   0,05%
  • IDX 8.585   -61,06   -0,71%
  • KOMPAS100 1.186   -11,81   -0,99%
  • LQ45 849   -10,77   -1,25%
  • ISSI 307   -1,83   -0,59%
  • IDX30 437   -3,43   -0,78%
  • IDXHIDIV20 510   -2,95   -0,57%
  • IDX80 133   -1,59   -1,18%
  • IDXV30 138   -0,57   -0,42%
  • IDXQ30 140   -0,82   -0,59%

Paspor elektronik belum wajib


Rabu, 26 Januari 2011 / 12:45 WIB
Paspor elektronik belum wajib


Reporter: Dwi Nur Oktaviani | Editor: Edy Can

JAKARTA. Paspor elektronik (e-paspor) yang diluncurkan hari ini (26/1) masih dalam tahap ujicoba. Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar mengatakan, paspor elektronik tersebut belum diwajibkan.

"Kalau Anda mau menggunakan e-paspor silahkan tetapi jika masih menggunakan paspor lama telah kami turunkan dari Rp 270.000 menjadi Rp 225.000," kata Patrialis sebelum rapat kerja dengan Komisi III DPR, Rabu (26/1).

Asal tahu saja, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM telah meluncurkan paspor elektronik. Paspor ini memiliki chip yang menyimpan data dan informasi. Pemakaian chip ini untuk menghindari pemalsuan. Patrialis mengatakan, pemberlakuan e-paspor ini akan berlaku wajib pada 2015 mendatang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×