Reporter: Edy Can | Editor: Edy Can
JAKARTA. Direktorat Jendral (Ditjen) Kementerian Hukum dan HAM meluncurkan paspor elektronik mulai hari ini (26/1). Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar, menyatakan e-pasport tersebut bisa mencegah terulangnya peristiwa pemalsuan paspor seperti yang dilakukan terpidana dugaan korupsi Gayus Tambunan.
"Paspor tersebut dilakukan dalam rangka pengawasan dan peningkatan dokumen keimigrasian agar peristiwa Gayus tidak terulang," kata Patrialis ketika memberikan kata sambutan peluncuran e-paspor.
Patrialis menjelaskan, di dalam e-paspor terdapat sebuah chip yang berfungsi sebagai penyimpan data pemilik paspor. Chip itu juga memiliki tingkat keamanan yang tinggi, hingga sulit dipalsukan. "Sehingga tidak akan mungkin dipalsukan," katanya.
Menurut Patrialis, e-paspor memanfaatkan informasi teknologi berbasis eletronik dan telah memenuhi standar pengamanan dari International Civil Aviation Organization.
Sayang belum semua kantor imigrasi bisa melayani pembuatan e-paspor ini. Penerbitan e-paspor tersebut baru bisa dilayani di kantor Imigrasi Jakarta Pusat, imigirasi Kelas I Khusus Jakarta Barat, dan Imigrasi Kelas I Khusus Soekarno-Hatta.
Acara peluncuran e-paspor juga bertepatan dengan HUT ke-61 Ditjen Imigrasi ini. Acara ini dihadiri anggota Komisi III DPR antara lain Nasir Djamil dan Bukhory Yusuf. (Samuel Febriyanto/Tribunnews)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News