kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.960.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.300   94,00   0,58%
  • IDX 7.166   -38,30   -0,53%
  • KOMPAS100 1.044   -6,02   -0,57%
  • LQ45 802   -6,08   -0,75%
  • ISSI 232   -0,07   -0,03%
  • IDX30 416   -3,18   -0,76%
  • IDXHIDIV20 486   -4,82   -0,98%
  • IDX80 117   -0,79   -0,67%
  • IDXV30 119   -0,02   -0,02%
  • IDXQ30 134   -1,35   -1,00%

Pasokan gas untuk konversi BBM ke BBG siap


Jumat, 27 Januari 2012 / 17:54 WIB
Pasokan gas untuk konversi BBM ke BBG siap
ILUSTRASI. Seorang karyawan menunjukkan kepingan emas di kantor Pegadaian Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (15/10/2020). ANTARA FOTO/Abriawan Abhe/hp.


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Test Test

JAKARTA. Pemerintah mengaku telah siap menjalankan kebijakan konversi Bahan Bakar Minyak (BBM) ke Bahan Bakar Gas (BBG) per April mendatang. Pasokan BBG sebanyak 32,8 mmscfd pun telah tersedia.

"Untuk total kebutuhan gas kalau terkonversi semuanya mencapai 32,8 mmscfd. Kami sudah siapkan dan suda ada," kata Dirjen Migas, Kementerian ESDM Evita H. Legowo di kantor Wakil Presiden, Jumat (27/1).

Dari kebutuhan gas 32,8 mmscfd itu, sekitar 24,1 mmscfd untuk kebutuhan Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi (Jabodetabek). Evita mengaku pasokan gas itu berasal dari PT Pertamina, PT Medco E&P Indonesia, dan Perusahaan Gas Negara (PGN), Conoco Philips, dan CNOOP.

Untuk memperlancar program konversi ke BBG, Evita mendorong Pertamina untuk segera menyiapkan infrastruktur, terutama Stasiun Pengisian Bahan Bakar Gas (SPBG).

Rencananya sampai Februari mendatang bakal ada tambahan 9 SPBG. Artinya, total SPBG di Jabodetabek menjadi 19 SPBG.

Sementara itu, Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan membantah jika dikatakan pihaknya belum siap menjalankan program konversi ini. Karen justru menegaskan bahwa tidak semua Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) milik Pertamina, tapi pihak swasta. Nah, pihak swasta ini yang dinilai tidak mampu untuk segera menjalankan kebijakan ini.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×