Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Masykurudin Hafidz mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi terkait pasangan calon tunggal di pilkada memberikan pekerjaan rumah baru untuk Komisi Pemilihan Umum. KPU harus melakukan sejumlah penyesuaian agar pelaksanaan pilkada dengan calon tunggal tidak bermasalah.
Menurut Hafidz, ada tiga hal yang perlu mendapatkan perhatian KPU, yakni mekanisme kampanye, debat pasangan, dan penyelesaian sengketa calon tunggal. Ia mengatakan, dalam tahapan kampanye, akomodasi atas pilihan "Tidak Setuju" harus sama dengan "Setuju" yang berisi pasangan calon.
Masyarakat perlu mendapatkan informasi yang sama sebagai dasar sebelum menentukan pilihan jika pasangan calon tunggal yang maju layak dipilih.
"Untuk itu, alat peraga kampanye yang disediakan KPU juga perlu dipikirkan materi apa yang ada dalam alat peraga 'tidak setuju' tersebut," kata Hafidz, melalui keterangan tertulis, Rabu (30/9).
Sementara itu, debat pasangan calon biasanya digunakan sebagai ajang untuk menguji antarpasangan calon. Dengan adanya putusan tersebut, maka harus dipikirkan bagaiman mekanisme debat antarpasangan pada daerah dengan calon tunggal. Menurut dia, publik berhak tahu sejauh apa kapasitas dan ketangkasan pasangan calon kepala daerah yang akan memimpin wilayah mereka.
"Untuk itu, KPU perlu merumuskan debat agar pemilih tetap dapat menilai keunggulan komparatif meskipun pasangan calonnya hanya satu," ujar Hafidz.
Terakhir, KPU juga harus menjamin bahwa keadilan harus tetap ditegakkan di dalam penyelenggaraan pemilu. Pasalnya, tidak ada jaminan tidak ada penggelembungan suara pada pilkada dengan calon tunggal.
"Bila terjadi penggelembungan suara yang nyata-nyata memengaruhi hasil penghitungan suara dan menguntungkan pasangan calon 'setuju', lalu siapa pihak yang berhak mewakili pihak 'tidak setuju' untuk mengajukan gugatan sengketa hasil suara?" papar dia.
Mahkamah Konstitusi menetapkan norma baru dalam mekanisme pemilihan kepala daerah dengan satu pasangan calon (calon tunggal). MK mengatur bahwa pemilihan calon tunggal dilakukan menggunakan kolom "setuju" dan "tidak setuju".
Menurut MK, pemilihan melalui kolom "setuju" dan "tidak setuju" bertujuan memberikan hak masyarakat untuk memilih calon kepala daerahnya sendiri. Sebagai pemegang kedaulatan tertinggi dalam demokrasi, masyarakat diberikan hak untuk mengikuti pemilihan, termasuk untuk memilih menunda pemilihan.
Apabila yang memilih kolom "setuju" lebih banyak, calon tunggal itu ditetapkan sebagai kepala daerah. Tetapi, jika lebih banyak yang memilih "tidak setuju", maka pelaksanaan pilkada di daerah tersebut akan ditunda hingga pilkada pada periode selanjutnya. (Dani Prabowo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News