kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.487.000   72.000   2,98%
  • USD/IDR 16.610   15,00   0,09%
  • IDX 8.238   149,11   1,84%
  • KOMPAS100 1.145   25,73   2,30%
  • LQ45 820   23,58   2,96%
  • ISSI 290   4,46   1,56%
  • IDX30 429   13,21   3,18%
  • IDXHIDIV20 487   16,89   3,59%
  • IDX80 127   2,85   2,30%
  • IDXV30 135   1,26   0,95%
  • IDXQ30 136   4,84   3,69%

Pasca kebakaran, pegawai Setneg tetap bekerja


Jumat, 22 Maret 2013 / 10:42 WIB
Pasca kebakaran, pegawai Setneg tetap bekerja
ILUSTRASI. Pelayanan nasabah Bank BCA di Tangerang Selatan./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo.


Reporter: Noverius Laoli |

JAKARTA. Karyawan dan staf Kementerian Sekretaris Negara (Setneg) tetap bekerja di lantai satu dan dua di gedung yang terbakar kemarin. Hal itu diungkapkan oleh Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara Lambok V Nahatan, Jumat (2/3).

"Saat ini Polisi akan melakukan pemeriksaan di lantai tiga, kami tetap bekerja di lantai II (Gedung Setneg), " ujar Lambok dalam konferensi pers, Jumat (22/3).

Lambok juga kembali meluruskan berita yang simpang siur terkait kebakaran gedung Setneg. Menurutnya, tidak benar bahwa seluruh gedung Setneg terbakar. Yang benar menurutnya adalah lantai tiga gedung Setneg saja.

Sementara lantai satu dan dua dalam keadaan aman dan bisa digunakan tempat bekerja. Dugaan sementara penyebab kebakaran akibat korsleting listrik. Menurutnya, lantai tiga gedung Setneg selama ini jarang digunakan. Lantai ini hanya digunakan jika ada rapat atau sidang saja.

Berdasarkan pantauan KONTAN, pagi ini, di sekitar gedung Setneg terlihat sejumlah petugas, termasuk dari pihak kepolisian. Di lantai tiga gedung Setneg terlihat puing-puing atap yang kemarin dilalap si jago merah.

Bahkan sebagian dinding lantai tiga terlihat warna hitam di antara cat warna putih gedung tersebut. Sisa-sisa kebakaran masih terlihat jelas di sejumlah dinding gedung lantai tiga. Ketika sejumlah wartawan ingin mengambil foto tersebut, petugas melarangnya tanpa alasan yang jelas. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×