kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Parkir liar dan melawan arah kena denda maksimal


Minggu, 17 November 2013 / 18:45 WIB
Parkir liar dan melawan arah kena denda maksimal
Promo HokBen terbaru super bowl pedas berlaku 4-10 Juli 2022, jangan melewatkan makan harga hemat dengan sambal yang juara.


Reporter: Hendra Gunawan | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Ditlantas Polda Metro Jaya saat ini tengah mengajukan tiga jenis pelanggaran lain untuk ditetapkan menjadi denda maksimal bagi pelanggar rambu lalu lintas. Seperti pelanggaran menerobos jalur busway yang telah dicanangkan sebelumnya.

Ketiga bentuk pelanggaran tersebut yakni parkir liar, melawan arah dan menurunkan dan menaikkan orang tidak di tempatnya yang dinilai sudah sangat krusial.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Hindarsono mengatakan, terhadap pelanggaran-pelanggaran yang sifatnya bisa membahayakan dan menimbulkan kemacetan lalulintas, pihaknya tidak akan segan untuk menindak.

''Saat ini, kesadaran masyarakat untuk tertib berlalu lintas makin berkurang. Makanya untuk mengembalikan budaya tertib, diberlakukan adanya denda maksimal," ucap Hindarsono, Minggu (17/11).

Hindarsono berhadap dengan adanya penerapan denda maksimal pada pelanggaran-pelanggaran utama diharapkan masyarakat bisa lebih tertib berlalulintas, mengurangi kemacetan dan angka kecelakaan. (Tribunnews.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×