kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.413.000   30.000   1,26%
  • USD/IDR 16.702   47,00   0,28%
  • IDX 8.509   -37,16   -0,43%
  • KOMPAS100 1.173   -6,40   -0,54%
  • LQ45 846   -6,27   -0,74%
  • ISSI 301   -0,86   -0,28%
  • IDX30 436   -3,82   -0,87%
  • IDXHIDIV20 504   -3,85   -0,76%
  • IDX80 132   -0,78   -0,59%
  • IDXV30 138   0,50   0,36%
  • IDXQ30 139   -1,24   -0,89%

Parkir liar dan melawan arah kena denda maksimal


Minggu, 17 November 2013 / 18:45 WIB
Parkir liar dan melawan arah kena denda maksimal
Promo HokBen terbaru super bowl pedas berlaku 4-10 Juli 2022, jangan melewatkan makan harga hemat dengan sambal yang juara. 


Reporter: Hendra Gunawan | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Ditlantas Polda Metro Jaya saat ini tengah mengajukan tiga jenis pelanggaran lain untuk ditetapkan menjadi denda maksimal bagi pelanggar rambu lalu lintas. Seperti pelanggaran menerobos jalur busway yang telah dicanangkan sebelumnya.

Ketiga bentuk pelanggaran tersebut yakni parkir liar, melawan arah dan menurunkan dan menaikkan orang tidak di tempatnya yang dinilai sudah sangat krusial.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Hindarsono mengatakan, terhadap pelanggaran-pelanggaran yang sifatnya bisa membahayakan dan menimbulkan kemacetan lalulintas, pihaknya tidak akan segan untuk menindak.

''Saat ini, kesadaran masyarakat untuk tertib berlalu lintas makin berkurang. Makanya untuk mengembalikan budaya tertib, diberlakukan adanya denda maksimal," ucap Hindarsono, Minggu (17/11).

Hindarsono berhadap dengan adanya penerapan denda maksimal pada pelanggaran-pelanggaran utama diharapkan masyarakat bisa lebih tertib berlalulintas, mengurangi kemacetan dan angka kecelakaan. (Tribunnews.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×