kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.191.000   16.000   0,74%
  • USD/IDR 16.742   -34,00   -0,20%
  • IDX 8.099   58,67   0,73%
  • KOMPAS100 1.123   8,34   0,75%
  • LQ45 803   6,91   0,87%
  • ISSI 282   2,37   0,85%
  • IDX30 422   3,62   0,87%
  • IDXHIDIV20 480   0,21   0,04%
  • IDX80 123   1,39   1,14%
  • IDXV30 134   0,51   0,38%
  • IDXQ30 133   0,20   0,15%

Dua Barracuda & empat water cannon di sidang Ahok


Selasa, 31 Januari 2017 / 08:48 WIB
Dua Barracuda & empat water cannon di sidang Ahok


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Sidang ke-8 kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) kembali digelar di Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2017).

Untuk mengamankan jalannya sidang tersebut, aparat kepolisian terpantau bersiaga sejak pagi hari. Polisi terlihat berjaga, baik di dalam kompleks Kementan maupun di Jalan RM Harsono.

Ruas jalan tersebut terlihat ditutup di kedua arahnya. Sebab, setiap sidang berlangsung, ada massa yang melakukan aksi unjuk rasa.

Massa itu terdiri dari yang pro-Ahok atau pun yang kontra-Ahok. Untuk mengantisipasi terjadinya gesekan, polisi melakukan penyekatan.

Massa pro-Ahok dan massa kontra-Ahok dipisahkan dengan kawat berduri. Tak hanya itu, polisi juga menyiagakan kendaraan taktis.

Terlihat ada empat water cannon dan dua barracuda yang berada di Jalan RM Harsono. Kendaraan tersebut disiagakan untuk mengantisipasi kericuhan saat berjalannya sidang.

Berdasarkan pantauan di lokasi pada pukul 07.00 WIB, massa pro-Ahok sudah tiba di lokasi. Mereka mayoritas menggunakan baju kotak-kotak.

Sementara itu, massa kontra-Ahok terlihat hanya beberapa orang yang sudah berada di lokasi. Sidang ke-8 ini rencananya akan dimulai sejak pukul 09.00 WIB.

Agenda sidang ini mendengarkan keterangan dari saksi. Rencananya, ada lima saksi yang dihadirkan JPU, yaitu Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma'ruf Amin, saksi pelapor Ibnu Baskoro, Komisaris KPU DKI Jakarta Dahliah Umar, Jaenudin alias Panel bin Adim dan Sahbudin alias Deni.

Adapun Ahok didakwa melakukan penodaan agama karena mengutip surat Al-Maidah ayat 51 saat kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu.

JPU mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP. (Akhdi Martin Pratama)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×