Sumber: Kompas.com | Editor: Dupla Kartini
JAKARTA. Ketua Komisi Hukum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ikhsan Abdullah, mengaku kecewa dengan sikap Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Majelis Hakim sidang kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Menurut dia, JPU dan majelis hakim tidak mempertimbangkan kondisi Ketua MUI, Ma'ruf Amin saat dimintai kesaksiannya dalam persidangan tersebut.
"Saksi diperiksa dari jam 9. Usia beliau sudah 73 tahun. Semestinya, jaksa mengetahui kondisi fisik beliau yang sangat capai. Dari jam 9, andai kata saudara saja belum tentu kuat. Hampir 7 jam, dengan kondisi lelah. Tapi jaksa membiarkan," kata Ikhsan di Gedung Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (31/1).
Ikhsan menilai, jika seorang saksi kelelahan, maka keterangannya akan tidak memuaskan. Untuk itu, ia menyesalkan JPU dan Majelis Hakim yang tidak mempertimbangkan kondisi kesehatan dari Ma'ruf Amin.
"Tidak bisa memaksakan saksi dalam kondisi lelah, karena akan absurd keterangannya. Tapi itu dibiarkan. Dan tadi saya sempat memprotes jaksa dari belakang, agar dihentikan dan diistirahatkan. Baru tadi dihentikan," ucap dia.
Atas dasar itu, Ikhsan mengaku akan mengadukannya ke Mahkamah Agung. Menurut dia, ada kesalahan prosedur dalam persidangan ini. "Ya, tentu kami akan memprotes ke mahkamah agung. Ini tindakan yang tidak manusiawi, memeriksa saksi dengan cara seperti ini," ucapnya.
Ma'ruf selesai memberi keterangan di muka persidangan pukul 16.00 WIB.
(Akhdi Martin Pratama)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News