Reporter: Agung Hidayat | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Industri menyambut positif aturan teknis terkait pemberian fasilitas pengurangan pajak penghasilan (PPh) super atau superdeduction tax bagi wajib pajak (WP) badan yang melakukan kegiatan vokasi.
Beleid tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 128 Tahun 2019 dan merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2019 yang terbit awal Juli lalu.
Baca Juga: Kabar Baik, Insentif Pajak Super Bisa Mulai Diklaim premium
Pada pasal 4 beleid tersebut, pemerintah menetapkan jenis-jenis biaya untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan, atau pembelajaran dalam rangka pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia yang mendapatkan tambahan pengurangan penghasilan bruto.
Pertama, biaya penyediaan fasilitas fisik khusus berupa tempat pelatihan. Kedua, biaya instruktur atau pengajar lalu ketiga, biaya barang dan/atau bahan untuk keperluan pelaksanaan kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran. Serta keempat, biaya honorarium atau pembayaran sejenis yang diberikan kepada siswa, mahasiswa, peserta latih.
Sekretaris Jenderal Asosiasi Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFI) Redma Gita Wirawasta bilang bahwa beleid tersebut menarik dan memang sudah sesuai kebutuhan industri.
"Seperti magang dan PKL (praktik kerja lapangan) sudah banyak dilakukan di pabrikan tekstil," ujarnya kepada Kontan.co.id, Jumat (13/9).
Saat ini beberapa pabrikan tekstil di Jawa Tengah telah berkolaborasi melakukan pelatihan memadai untuk tenaga kerjanya. Ke depan, kata Redma, pusat pendidikan semacam ini sedikit banyak bakal berefek pada penghematan beban produksi khususnya biaya training.
Baca Juga: Bersiap, sayembara desain ibu kota baru segera digelar
"Jadi outputnya tenaga kerja dapat langsung diserap industri," sebutnya.
Selama ini, ia mengaku bahwa tenaga kerja spesialis di bidang tekstil memang tak banyak, pendidikannya khusus bidang ini hanya ada satu di Bandung dengan tingkat pendidikan D4 yang hanya meluluskan 200 orang setiap tahunnya.
Hal senada disampaikan Fajar Budiono, Sekjen Asosiasi Industri Olefin, Aromatik dan Plastik Indonesia (Inaplas) yang saat ini pihaknya tengah mempelajari mekanisme kerjasamanya.
"Kami akan inventarisasi dulu, persyaratannya seperti apa dan submitnya dimana," terangnya kepada Kontan.co.id, Jumat (13/9).
Harapannya dengan ada vokasi industri, transisi dari dunia pendidikan ke pekerjaan jadi lebih pendek. Sebelumnya Inaplas bekerjasama dengan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah mendirikan Politeknik Industri Petrokimia yang akan dibangun di atas lahan seluas dua hektare yang telah dihibahkan PT Chandra Asri di Serang, Banten.
Baca Juga: Sambil menanti RUU Reformasi Perpajakan rampung, ini saran ke pemerintah
Sekolah vokasi tersebut diharapkan dapat meningkat value creation sektor tersebut. Disamping mendidik Sumber Daya Manusia (SDM), keberadaan politeknik itu juga mendorong lahirnya Small Medium Enterprises (SMEs), adapun dana untuk pendirian politeknik tersebut meliputi sarana dan operasionalnya memakan dana hingga Rp 200 miliar.
Sementara itu bagi pelaku usaha alat berat, PT United Tractors Tbk (UNTR) menyambut positif aturan tersebut. "Untuk PMK ini kami pelajari dulu ya. Memang positif karena UNTR sudah banyak terlibat dengan pendidikan vokasi melalui banyak SMK binaan," sebut Sara K. Loebis, Corporate Secretary UNTR kepada Kontan.co.id, Jumat (13/9).
Mengenai detil pengembangan yang bakal dilakukan, manajemen UNTR belum dapat menceritakan lebih lanjut. Yang terbaru perusahaan ini telah menandatangani perjanjian kerjasama dengan sebuah SMK di Kalimantan untuk pengembangan kurikulum baru Teknik Alat Berat di sekolah tersebut.
Baca Juga: Pemerintah bisa mencabut insentif superdeduction tax bila tak efektif
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News