CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.482.000   -35.000   -2,31%
  • USD/IDR 15.800   -121,00   -0,77%
  • IDX 7.322   55,53   0,76%
  • KOMPAS100 1.120   5,81   0,52%
  • LQ45 885   5,41   0,62%
  • ISSI 222   1,93   0,88%
  • IDX30 453   1,57   0,35%
  • IDXHIDIV20 545   1,27   0,23%
  • IDX80 128   0,70   0,54%
  • IDXV30 137   1,60   1,18%
  • IDXQ30 151   0,42   0,28%

Sambil menanti RUU Reformasi Perpajakan rampung, ini saran ke pemerintah


Kamis, 12 September 2019 / 18:50 WIB
Sambil menanti RUU Reformasi Perpajakan rampung, ini saran ke pemerintah
ILUSTRASI. Kantor pelayanan pajak


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pemerintah menargetkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian bisa diundangkan pada tahun 2021. Artinya, penantian masyarakat untuk reformasi perpajakan masih lebih dari satu tahun lagi.

Direktur Eksekutif Center for Indoneisa Taxition (Cita) Yustinus Prastowo menilai, pemerintah tidak perlu mengeluarkan insentif baru. Menurutnya, ada enam hal yang harus menjadi fokus pemerintah.

Baca Juga: Pemerintah bisa mencabut insentif superdeduction tax bila tak efektif

Pertama, fokus terhadap harmonisasi dan sinkronisasi regulasi dan aturan teknis, terutama masalah perizinan. Sehingga, penerapan di lapangan sejalan, tidak multitafsir dan memberi kepastian.

Kedua, menyederhanakan prosedur dalam perpajakan yang masih bertele-tele, supaya memberi kemudahan dan efisien. Ketiga, membuat Standar Operasional Prosedur (SOP) sebagai pedoman teknis perpajakan, baik soal penafsiran pajak, hukum, maupun pemberian fasilitas atau permohonan yang merupakan hak Wajib Pajak (WP). 

“Pemberian fasilitas kepada WP berupa pengurangan pajak, restitusi, imbalan bunga, dan lain sebagainya,” kata Yustinus kepada Kontan.co.id, Kamis (12/9).

Keempat, memastikan pedoman pajak yang dibuat, semua petugas sampai level terbawah taat dan disiplin. Sehingga menjamin kepastian dan kenyamanan.

Kelima, pemeriksaan pajak harus betul-betul dijaga supaya akuntabel dan profesional. Misalnya, sengketa pajak sebisa mungkin substansial dan adil, pemerintah harus berani mengabulkan kalau itu benar.

Baca Juga: Keluarkan sejumlah biaya ini, perusahaan berhak dapat insentif superdeduction tax

Keenam, pemeriksaan dan pemanfaatan data harus terukur dengan menyasar kepada WP yang potensial berlandaskan data yang akurat. 

Yustinus menilai jika pemerintah bisa mengimplementasikan keenam hal tersebut dengan segera dan konsisten dapat menciptakan efisiensi dan efektivitas bagi WP.

“Enam hal untuk membangun kepatuhan. Bisa dibilang semi insentif karena memberi kemudahan dan kepastian,” ujar Yustinus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×