Reporter: Agung Hidayat | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Industri menyambut positif aturan teknis terkait pemberian fasilitas pengurangan pajak penghasilan (PPh) super atau superdeduction tax bagi wajib pajak (WP) badan yang melakukan kegiatan vokasi.
Beleid tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 128 Tahun 2019 dan merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2019 yang terbit awal Juli lalu.
Baca Juga: Kabar Baik, Insentif Pajak Super Bisa Mulai Diklaim premium
Pada pasal 4 beleid tersebut, pemerintah menetapkan jenis-jenis biaya untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan, atau pembelajaran dalam rangka pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia yang mendapatkan tambahan pengurangan penghasilan bruto.
Pertama, biaya penyediaan fasilitas fisik khusus berupa tempat pelatihan. Kedua, biaya instruktur atau pengajar lalu ketiga, biaya barang dan/atau bahan untuk keperluan pelaksanaan kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran. Serta keempat, biaya honorarium atau pembayaran sejenis yang diberikan kepada siswa, mahasiswa, peserta latih.
Sekretaris Jenderal Asosiasi Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFI) Redma Gita Wirawasta bilang bahwa beleid tersebut menarik dan memang sudah sesuai kebutuhan industri.
"Seperti magang dan PKL (praktik kerja lapangan) sudah banyak dilakukan di pabrikan tekstil," ujarnya kepada Kontan.co.id, Jumat (13/9).
Saat ini beberapa pabrikan tekstil di Jawa Tengah telah berkolaborasi melakukan pelatihan memadai untuk tenaga kerjanya. Ke depan, kata Redma, pusat pendidikan semacam ini sedikit banyak bakal berefek pada penghematan beban produksi khususnya biaya training.
Baca Juga: Bersiap, sayembara desain ibu kota baru segera digelar
"Jadi outputnya tenaga kerja dapat langsung diserap industri," sebutnya.