kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.965.000   -10.000   -0,51%
  • USD/IDR 16.830   0,00   0,00%
  • IDX 6.438   38,22   0,60%
  • KOMPAS100 926   8,20   0,89%
  • LQ45 723   5,45   0,76%
  • ISSI 205   2,17   1,07%
  • IDX30 376   1,61   0,43%
  • IDXHIDIV20 454   0,42   0,09%
  • IDX80 105   1,01   0,98%
  • IDXV30 111   0,45   0,40%
  • IDXQ30 123   0,28   0,22%

Para pekerja ini tidak bisa mendapatkan bantuan Rp 600.000 per bulan dari pemerintah


Jumat, 07 Agustus 2020 / 03:52 WIB
Para pekerja ini tidak bisa mendapatkan bantuan Rp 600.000 per bulan dari pemerintah
ILUSTRASI. Menteri BUMN Erick Thohir. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/wsj.


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

- Aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp 150.000 per bulan 

- Bukan PNS maupun pegawai badan usaha milik negara (BUMN)

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan stimulus itu akan diberikan kepada sebanyak 13 juta karyawan, dengan total anggarannya diperkirakan mencapai Rp 31,2 triliun. Insentif kepada pegawai ini bertujuan untuk mendorong konsumsi masyarakat pada periode semester II-2020. 

Baca Juga: Ekonomi kuartal II-2020 keok, Gubernur BI: Fase terberat ada di bulan April dan Mei

“Bantuan gaji kepada pekerja yang saat ini sedang dijajaki. Ini langkah-langkah yang dilakukan pemerintah untuk terus membantu memulihkan daya beli masyarakat,” kata Menkeu Sri Mulyani dalam Konferensi Pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Rabu (5/8).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×