kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.675.000   10.000   0,38%
  • USD/IDR 16.910   0,00   0,00%
  • IDX 9.075   42,82   0,47%
  • KOMPAS100 1.256   8,05   0,64%
  • LQ45 889   7,35   0,83%
  • ISSI 330   0,23   0,07%
  • IDX30 452   3,62   0,81%
  • IDXHIDIV20 533   4,12   0,78%
  • IDX80 140   0,85   0,61%
  • IDXV30 147   0,15   0,10%
  • IDXQ30 145   1,19   0,83%

Para pekerja ini tidak bisa mendapatkan bantuan Rp 600.000 per bulan dari pemerintah


Jumat, 07 Agustus 2020 / 03:52 WIB
Para pekerja ini tidak bisa mendapatkan bantuan Rp 600.000 per bulan dari pemerintah
ILUSTRASI. Menteri BUMN Erick Thohir. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/wsj.


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

- Aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp 150.000 per bulan 

- Bukan PNS maupun pegawai badan usaha milik negara (BUMN)

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan stimulus itu akan diberikan kepada sebanyak 13 juta karyawan, dengan total anggarannya diperkirakan mencapai Rp 31,2 triliun. Insentif kepada pegawai ini bertujuan untuk mendorong konsumsi masyarakat pada periode semester II-2020. 

Baca Juga: Ekonomi kuartal II-2020 keok, Gubernur BI: Fase terberat ada di bulan April dan Mei

“Bantuan gaji kepada pekerja yang saat ini sedang dijajaki. Ini langkah-langkah yang dilakukan pemerintah untuk terus membantu memulihkan daya beli masyarakat,” kata Menkeu Sri Mulyani dalam Konferensi Pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Rabu (5/8).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×