Reporter: Anastasia Lilin Y | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Pasca dilantiknya Kabinet Indonesia Bersatu II Kamis kemarin, hingga hari ini baru dua mantan menteri yang menyampaikan Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Setelah pekan lalu, mantan Menteri Perindustrian, Fahmi Idris menyampaikan LHKPN, kini giliran mantan Menteri Hukum dan Hak Azazi Manusia (Menkumham), Andi Mattalatta yang menyampaikan laporan.
Andi yang terlihat menyambangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada pukul 10.00 wib ini mengatakan penyampaian LHKPN tersebut adalah kali kelima baginya. "Mungkin karena saya sering pindah jabatan," akunya, (23/10).
Politisi dari Partai Golkar tersebut mengatakan pertama kali menyampaikan LHKPN ke KPK pada 2001 dengan total harta mencapai lebih dari Rp 6 miliar. Kali ini total harta yang dilaporkan mencapai Rp 12 miliar dikurangi hutang Rp 4 miliar atau menyentuh angka Rp 8 miliar. "Jadi dalam delapan tahun, berkembang sekitar Rp 2 miliar," terangnya.
Atas laporan yang disampaikannya, Andi mengaku siap bertanggung jawab. "Tinggal sekarang temen-temen di KPK meneliti ada dosa nggak dalam perolehan harta saya. Saya siap dipanggil untuk memberikan klarfikasi," tegasnya.
Sementara itu Pimpinan KPK, Haryono Umar mengatakan langkah Andi mestinya segera disusul oleh para mantan penyelenggara negara lain. Pasalnya UU LHKPN no 28 tahun 1999 hanya memberikan waktu maksimal hingga dua bulan setelah jabatan diletakkan.
Jika lebih dari batas waktu tersebut, Haryono bilang, KPK akan mengirimkan surat peringatan. "Seharusnya (dilakukan) penundaan pengangkatan dan pelantikan pejabat yang baru tersebut (jika yang bersangkutan terpilih lagi)," ujarnya.
Dari sejumlah menteri di Kabinet Indonesia Bersatu jilid I yang kembali terpilih di Kabinet, belum ada satupun yang menyambangi Gedung KPK untuk menyampaikan LHKPN. Padahal, harga kekayaan para menteri itu diduga telah mengalami peningkatan dari sebelumnya.
Dari pusat informasi LHKPN KPK, Menko Perekonomian Hatta Rajasa misalnya, tercatat sudah dua kali melaporkan LHKPN. Tahun 2001 total harta yang dilaporkan sebesar Rp 7,1 miliar dan US$ 111.609. Namun, pada 2004 jumlah kekayaannya melonjak menjadi Rp 9,6 miliar dan US$ 10.000.
Sementara Sudi Silalahi, tahun 2001 tercatat pernah melaporkan harta sebesar Rp 916 miliar sedangkan tahun 2004 meningkat jadi Rp 1 triliun. Joko Kirmanto juga tercatat pernah melaporkan LHKPN dua kali.
Tahun 2001 besaran LHKPN yang dilaporkan Menteri Pekerjaan Umum itu mencapai Rp 1,6 triliun dan US$ 28.500. Lalu, di tahun 2004, LHKPN yang dilaporkan mencapai Rp 3,5 triliun dan US$ 49.221.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News