Reporter: Rizki Caturini, Fahriyadi | Editor: Rizki Caturini
JAKARTA. PT Mandala Airlines sedang harap-harap cemas. Pasalnya, pada 18 Februari 2011 mendatang, Pengadilan Niaga bakal melakukan pengambilan suara terhadap para kreditur Mandala terkait rencana perdamaian yang telah diajukan kepada Pengadilan Niaga pada 4 Februari 2011.
Secara garis besar, rencana perdamaian tersebut mencakup tiga hal, yakni masuknya investor baru untuk menyuntikkan modal bagi perusahaan, pengajuan konversi sebagian besar utang kreditur konkuren menjadi saham dan masuknya pengelola baru untuk memulai kembali operasional perusahaan.
Jika dalam pemungutan suara tersebut para kreditur tidak menyetujui rencana perdamaian tersebut, maka Mandala dinyatakan dilikuidasi secara hukum. Akibatnya, kreditur konkuren menerima kompensasi dengan jumlah kecil, dengan catatan dana masih tersedia.
"Kami mengharapkan dukungan dari para kreditur atas rencana perdamaian ini, agar kita semua dapat segera memulai proses restrukturisasi perusahaan,” ujar Diono Nurjadin, Presiden Direktur Mandala Airlines dalam rilisnya yang diterima KONTAN, hari ini (10/2).
Duma Hutapea, Pengawas proses PKPU Mandala ini memang telah mengajukan ke pihak panitera pekan lalu. Saat ini terdapat 18 kreditur yang telah mengajukan verifikasi namun belum ada kata sepakat. “Proses ini akan diselesaikan dalam 3 hari kerja ke depan, setidaknya hari Rabu (16/2) sudah ada kepastian," ungkap Duma.
Menurutnya kesepakatan ini sangat penting karena menyangkut suara yang akan diperoleh oleh kreditur dalam rapat pemungutan suara pada tanggal 18 Februari mendatang.
Seperti yang diketahui bersama, pihak Mandala mengajukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) pada 13 Januari 2011 sekaligus resmi menghentikan kegiatan operasionalnya.
Pada 17 Januari lalu, Majelis Hakim yang diketuai Pramodhana K. Kusumah Atmadja mengabulkan permohonan PKPU tersebut yang secara otomatis memberikan waktu kepada Mandala selama 45 hari untuk melakukan restrukturisasi dan melunasi seluruh kewajibannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News