kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.482.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.490   -65,00   -0,42%
  • IDX 7.496   -47,74   -0,63%
  • KOMPAS100 1.161   -10,37   -0,89%
  • LQ45 930   -7,66   -0,82%
  • ISSI 225   -1,75   -0,77%
  • IDX30 479   -4,07   -0,84%
  • IDXHIDIV20 576   -4,59   -0,79%
  • IDX80 132   -1,10   -0,82%
  • IDXV30 142   -0,97   -0,68%
  • IDXQ30 160   -1,14   -0,70%

Kreditur Mandala capai ratusan ribu


Selasa, 01 Februari 2011 / 15:47 WIB
Kreditur Mandala capai ratusan ribu


Reporter: Fahriyadi | Editor: Edy Can

JAKARTA. Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menggelar rapat kreditur PT Mandala Airlines. Dari rapat itu, diketahui jumlah kreditur maskapai penerbangan yang sedang kolaps itu mencapai ratusan ribu.

Rinciannya, sebanyak 153.000 pemegang tiket dan 307 perusahaan. Sedangkan jumlah kreditur asing mencapai 125 orang dan kreditur lokal sebanyak 250. "Kreditur yang berhubungan teknis berasal dari asing mengingat Mandala menggunakan Airbus," kata Duma Hutapea sebagai pengurus rapat kreditur, Selasa (1/2).

Jumlah kreditur itu belum final. Sebab, pengadilan akan melakukan verifikasi bagi kreditur yang bermasalah atau yang tagihannya tak diakui oleh debitur. Rencana, rapat akan digelar pekan depan. "Rapat kreditur tersebut untuk didamaikan oleh hakim pengawas," ujar Duma.

Sementara, nilai aset Mandala mencapai US$ 13 juta atau sekitar Rp 110 miliar berupa gedung dan kantor. Pengacara Mandala, James Purba mengatakan, jumlah aset itu belum final. "Aset itu dijaminkan dengan hak tanggungan," katanya.

Catatan saja, Mandala mengajukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) pada 13 Januari lalu karena kesulitan keuangan. Akibat kesulitan keuangan itu, maskapai penerbangan tersebut juga berhenti beroperasi.

Pada 17 Januari lalu, majelis hakim yang diketuai Pramodhana K. Kusumah Atmadja telah mengabulkan permohonan PKPU tersebut yang secara otomatis memberikan waktu kepada Mandala untuk melakukan restrukturisasi dan melunasi seluruh kewajibannya selama 45 hari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×