kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.960.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.300   94,00   0,58%
  • IDX 7.166   -38,30   -0,53%
  • KOMPAS100 1.044   -6,02   -0,57%
  • LQ45 802   -6,08   -0,75%
  • ISSI 232   -0,07   -0,03%
  • IDX30 416   -3,18   -0,76%
  • IDXHIDIV20 486   -4,82   -0,98%
  • IDX80 117   -0,79   -0,67%
  • IDXV30 119   -0,02   -0,02%
  • IDXQ30 134   -1,35   -1,00%

Panyaluran bansos dinilai kurang tepat sasaran, ini jawaban Mensos Juliari


Kamis, 07 Mei 2020 / 10:14 WIB
Panyaluran bansos dinilai kurang tepat sasaran, ini jawaban Mensos Juliari
ILUSTRASI. Menteri Sosial Juliari P. Batubara


Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penyaluran bantuan sosial (bansos) di tengah pandemi virus corona (Covid-19) menuai sorotan dari berbagai pihak karena dinilai kurang tepat sasaran.

Menanggapi hal itu, Menteri Sosial Juliari P Batubara mengakui, di tengah pandemi seperti saat ini tidak memungkinkan bagi kementeriannya untuk melakukan verifikasi dan validasi ulang data penerima di lapangan. 

Sebab, pemberian bantuan mendesak untuk segera dilakukan. Oleh karena itu, pihaknya menggunakan data yang dikirimkan daerah untuk penyaluran bansos.

Baca Juga: Ternyata Anies tidak punya anggaran bansos bagi 1,1 juta warga DKI

“Sehingga kelayakan atau tidak kelayakan dari calon penerima bansos yang kami terima itu memang bukan tanggung jawab kami. Artinya daerah yang lebih memahami, dari mulai kepala daerah, kecamatan sampai ke desa maupun kelurahan,” kata dia dalam rapat kerja dengan DPR, Rabu (6/5).

Juliari menambahkan, penerima bansos saat ini mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang datanya diperbarui setiap tiga bulan. Pemutakhiran data DTKS ini didapat dari masukan pemerintah daerah. 

Meski begitu, bukan berarti warga yang tidak terdaftar dalam DTKS tidak dapat menerima bansos. Yang jelas, selama memang layak, warga non DTKS bisa mendapat bansos.




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×