kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Panwaslu temukan pelanggaran di pilkada Mataram


Rabu, 05 Agustus 2015 / 20:27 WIB
Panwaslu temukan pelanggaran di pilkada Mataram


Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto

MATARAM. Panitia pengawas pemilu (Panwaslu) menemukan pelanggaran dalam tahapan pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Ketua Panwaslu Mataram Srino Mahyarudin menjelaskan, pelanggaran terjadi saat pendaftaran bakal pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Mataram "Aman" (Ahyar Abduh dan Mohan Roliskana) pada 26-28 Juli 2015. "Ada pasangan calon dengan tim suksesnya melaporkan pada kami, bahwa ada dugaan indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh KPU," kata Srino, Rabu (5/8/2014).

Dari laporan tersebut, Panwaslu Kota Mataram lalu menindaklanjutinya dengan memanggil beberapa pihak seperti pelapor, saksi pelapor dan terlapor, yaitu KPU Kota Mataram untuk melakukan klarifikasi. "Rapat pleno menyepakati bahwa KPU Kota Mataram melakukan pelanggaran tata cara dan prosedur pendaftaran pasangan calon Ahyar Abduh dan Mohan Roliskana," kata Srino.

Selain itu, panwaslu menilai terdapat perbedaan fakta terkait dokumen dan peristiwa terhadap pemenuhan persyaratan partai politik atau gabungan partai politik dalam pendaftaran pasangan calon "Aman". Atas perbedaan tersebut, panwaslu berpedapat kasus ini dapat diselesaikan melalui penyelesaian sengketa pada pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Mataram.

Ia menjelaskan, pada saat pendaftaran pasangan calon yang diusung partai politik atau gabungan partai politik tanggal 26 Juli, seharusnya saat itu KPU juga harus mencontreng daftar penelitian berkas-berkas tersebut dalam form TT.1KWK. Lalu pada saat itu juga harus dibuatkan berita acara hasil penelitian berkas. Namun oleh KPU, berita acara baru diterbitkan pada tanggal 28 Juli.

"Itu artinya menyalahi prosedur, dari itu kami menyimpulkan dan memutuskan sesuai dengan rekomendasi kami, maka KPU menyalahi prosedur dan terkena pelanggaran administrasi," kata Srino.

Ia mengatakan, KPU melanggar Pasal 39 PKPU Nomor 9 Tahun 2015. Srino menambahkan, terkait dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan KPU, pihaknya melayangkan surat rekomendasi yang ditujukan kepada KPU Kota Mataram bernomor 095/PANWASLU-MTR/VIII/2015, dengan hal penerusan pelanggaran administrasi pemilu. "Selanjutnya surat akan diteruskan kepada KPU Kota Mataram untuk ditindaklanjuti sesuai aturan perundang-undangan," kata Srino.
(Karnia Septia)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×