Reporter: Agus Triyono | Editor: Adi Wikanto
Jakarta. Panitia Khusus RUU Paten mengusulkan pembentukan Badan Kekayaan Intelektual. Badan tersebut untuk menggantikan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Paten DPR John Kenedy Azis mengatakan, juga mengusulkan agar badan tersebut langsung di bawah presiden. Usulan diajukan karena selama ini pengurusan kekayaan intelektual di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM kurang pas
“Kekayaan intelektual tidak hanya berasal dari satu bidang tapi berbagai bidang ilmu, tidak tepat kalau institusi yang mengurusi berada di bawah satu kementerian,” katanya seperti dikutip dari website resmi Dpr.go.id, Kamis (16/6).
John mengakui, pembentukan Badan Kekayaan Intelektual rumit. Kerumitan akan menyangkut; anggaran, sumber daya manusia, dan dana infrastruktur pengelolaan paten. Selain itu, kerumitan juga terjadi akibat moratorium pembentukan badan publik
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News