Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Panitia Khusus (Pansus) hak angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana membuka posko pengaduan masyarakat.
Posko tersebut dibuka untuk menampung laporan atau aduan masyarakat terkait KPK. Rencananya, posko tersebut akan dibentuk dalam waktu dekat.
"Kami membuka posko pengaduan masyarakat, tujuannya untuk menerima pengaduan dari masyarakat yang ingin memberikan informasi terkait KPK," kata Wakil Ketua Pansus Hak Angket KPK Risa Mariska melalui pesan singkat, Rabu (14/6).
Tak hanya untuk menerima pengaduan masyarakat, posko tersebut nantinya juga menerima aspirasi masyarakat yang tak setuju dengan hak angket.
"Tentunya apa yang disampaikan oleh masyarakat akan memperkaya bahan pansus," ujar Politisi PDI Perjuangan itu.
Dihubungi terpisah, Wakil Ketua Pansus Hak Angket KPK Taufiqulhadi menuturkan, laporan tersebut nantinya akan menjadi bahan masukan untuk memperkaya bahan penyelidikan pansus.
Nantinya, posko akan berada di bawah sekretariat DPR dan dibuka sepanjang masa kerja pansus. Namun, teknis lebih lanjut masih akan dibahas oleh pansus.
"Kami mengharapkan keterlibatan masyarakat. Setelah Presiden mengatakan Pansus itu urusan DPR, maka kami perluas," ucap Politisi Partai Nasdem itu.
Presiden Joko Widodo setuju jika dilakukan perbaikan dan pembenahan pada KPK.
"Kita memerlukan KPK yang kuat, memerlukan upaya pemberantasan korupsi yang tidak mengendor. Karena sekali lagi, Indonesia, negara kita, masih memerlukan upaya luar biasa dalam mengatasi pemberantasan korupsi," ujar Jokowi.
Jokowi tak menjawab saat ditanya apakah Pansus Angket KPK yang dibentuk DPR akan melemahkan atau menguatkan lembaga anti-rasuah itu.
Jokowi juga enggan berkomentar saat ditanya apakah ia akan berkomunikasi dengan ketua umum partai politik untuk membicarakan hak angket KPK ini.
"Itu wilayahnya DPR," jawab Jokowi singkat. (Nabilla Tashandra)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News