kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pansel: Capim KPK dari Polri dan Kejaksaan masih diperlukan


Rabu, 26 Juni 2019 / 09:59 WIB
Pansel: Capim KPK dari Polri dan Kejaksaan masih diperlukan


Reporter: Handoyo | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua panitia seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yenti Ganarsih menegaskan, calon dari unsur instansi penegak hukum tetap diperlukan. Hal itu menanggapi Indonesia Corruption Watch (ICW) yang mengatakan, Pansel patut mengesampingkan calon dari Polri dan Kejaksaan Agung. 

Menurut ICW, kualitas rekam jejak kedua instansi kurang baik dalam pemberantasan korupsi. ICW juga mengatakan, tidak ada kewajiban dalam peraturan perundang-undangan bahwa calon pimpinan KPK harus berasal dari penegak hukum. 

"Memang tidak ada yang mengatakan wajib dari penegak hukum ya. Tapi kan unsur pemerintah. Dan logikanya ini penegakan hukum, kalau dia bagus, ya lebih bagus dari sana (penegak hukum) dong. Karena dia kan sudah pengalaman sekali menghadapi itu," kata Yenti saat berbincang dengan Kompas.com di Gedung Rektorat Universitas Trisakti, Jakarta, Selasa (26/5). 

Ia mengingatkan, KPK berkembang hingga saat ini juga karena kontribusi pihak-pihak di Polri dan Kejaksaan. Yenti tak bisa membayangkan jika Pimpinan KPK tak ada yang berasal dari kalangan penegak hukum. 

"Saya sebagai orang pidana saja, memikirkan bahwa bagaimana jadinya ya, kalau yang di sana (KPK) sama sekali tidak paham tentang penyidikan, penuntutan. Jadi kalau ada yang memang bagus, ya saya pikir lebih bagus dari sana. Harus ada. Kan lima ya. Kita kan juga tidak minta lima-limanya harus (dari penegak hukum)," kata dia. 

Yenti sendiri menilai, setidaknya Pimpinan KPK diisi oleh masing-masing satu perwakilan dari Kepolisian dan Kejaksaan. Akan tetapi ia menegaskan, mereka haruslah orang-orang yang memenuhi syarat. 

"Kan bagus sekali, kalau memang mereka memenuhi syarat. Daripada semuanya dosen misalnya, kan belum tentu semuanya bisa. Karena kita berbicaranya di ranah filosofi, di ranah akademis belum tentu juga secara teknis menguasai, gitu," ungkapnya. 

Terkait potensi konflik kepentingan yang disampaikan ICW, Yenti meyakini calon pimpinan KPK terpilih memiliki kedewasaan yang matang. Ia yakin mereka bisa fokus bekerja jika terpilih memimpin KPK. 

"Mereka juga punya maturity ya, semakin dewasa juga kan. Kan nanti kita lihat mereka itu kalau sudah tugasnya di KPK ya dia fokus tugas di situ gitulah. Jadi jangan melihat (calon dari penegak hukum) itu enggak ada yang benar," kata Yenti. 

Menurut Yenti, kerja KPK dalam pemberantasan korupsi merupakan kolaborasi bersama dari berbagai latar belakang. Sebab, pemberantasan korupsi bukan perkara mudah. Modus kejahatan korupsi dinilainya juga semakin berkembang. Di sisi lain, para koruptor juga siap melakukan perlawanan terhadap KPK. 

"Bahkan orang di balik koruptor pun ada korporasi juga dihadapi, ya kan. Musuhnya itu di situ. Koruptor itu musuh bersama kita, dan kita punya satu tugas lain upaya pemberantasan dan penindakan terhadap korupsi ini harus berkontribusi positif untuk pembangunan bangsa, kesejahteraan masyarakat. Jadi berpikirnya harus secara grand design, secara komprehensif," ujar Yenti. (Dylan Aprialdo Rachman)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pansel Tegaskan Capim KPK dari Polri dan Kejaksaan Masih Diperlukan"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×