kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Panja kasus Setya Novanto terbentuk


Selasa, 02 Februari 2016 / 11:30 WIB
Panja kasus Setya Novanto terbentuk


Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Pembentukan panitia kerja (panja) oleh Komisi III DPR terkait penegakan hukum kasus dugaan pemufakatan jahat permintaan saham PT Freeport Indonesia yang menjerat Setya Novanto bukan sekadar wacana.

Panja ini resmi terbentuk dan disepakati oleh semua anggota Komisi III DPR dalam rapat pleno internal di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (1/2/2016).

"Ini baru diputuskan, disetujui secara kuorum oleh Komisi III," kata anggota Komisi III DPR, Daeng Muhammad.

Panja tersebut dipimpin oleh dua Wakil Ketua Komisi III, yakni Benny K. Harman dari Fraksi Demokrat dan Mulfachri Harahap dari Fraksi Partai Amanat Nasional.

Daeng mengatakan, semua anggota Komisi III sepakat membentuk panja ini karena melihat kasus pemufakatan jahat yang menjerat Novanto sudah menjadi perhatian publik.

"Kita pilah-pilah kasus mana yang menjadi perhatian publik, mana yang urgen dan tidak. Maka, yang urgen kita berikan perhatian khusus, salah satunya kasus Freeport. Bukan persoalan personal dengan kaitannya Setya Novanto, tidak ada," ujar Daeng.

Dugaan adanya pemufakatan jahat diketahui berdasarkan rekaman percakapan dalam pertemuan antara Novanto, pengusaha minyak Riza Chalid, dan bos PT Freeport Indonesia ketika itu, Maroef Sjamsoeddin.

Percakapan pertemuan yang digelar di Hotel Ritz Carlton, Jakarta, pada 8 Juli 2015 itu direkam oleh Maroef.

Rekaman sudah diputar oleh MKD dan ponsel yang dipakai untuk merekam sudah diserahkan ke kejaksaan.

Dalam pertemuan itu, diduga ada permintaan saham PT Freeport Indonesia kepada Maroef dengan mencatut nama Presiden Joko Widodo-Wakil Presiden Jusuf Kalla.

Adapun terkait dugaan pelanggaran etika dalam kasus tersebut, Mahkamah Kehormatan Dewan menutup pengusutan perkara Novanto tanpa putusan apa pun.

Intervensi penegakan hukum

Sebelumnya, saat wacana pembentukan panja Novanto bergulir, Jaksa Agung HM Prasetyo menyatakan keberatan.

Menurut dia, pembentukan panja ini bisa menimbulkan kesan bahwa DPR mengintervensi penegakan hukum, mengingat Kejaksaan Agung tengah menangani kasus dugaan pemufakatan jahat ini.

"Saya khawatir nanti justru dengan adanya catatan seperti itu akan membentuk panja dan sebagainya bisa lembaga yang terhormat (DPR) ini dianggap mengintervensi penegakan hukum," kata Prasetyo seusai rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/1/2016) malam.

Prasetyo mengatakan, proses politik keterlibatan Novanto yang meminta saham PT Freeport ini sudah selesai di Mahkamah Kehormatan Dewan.

Kini, giliran kejaksaan yang mengusut kasus ini berdasarkan proses hukum. Penegakan hukum, kata dia, harus dijaga dan berjalan sesuai dengan jalurnya sendiri.

(Ihsanuddin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×