Reporter: Eka Saputra | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Anggota Komisi II Abdul Malik Haramain mengaku tidak setuju dengan pembentukan Panitia Kerja (Panja) Pertanahan di Komisi II. Menurutnya, untuk mengatasi permasalahan sengketa tanah akan lebih pas bila dibentuk Panitia Khusus (Pansus).
"Kalau panja ini kan terbatas gerak kerjanya, paling banter manggil BPN (Badan Pertanahan Nasional dan kepala daerah. Sementara, persoalan tanah melibatkan banyak bidang, mulai dari kehutanan hingga tambang. Pansus lebih kuat dan lebih pas karena melibatkan sekian banyak komisi dan kementerian," ujarnya kepada Kontan (11/1).
Untuk itu, Malik akan tetap mengupayakan dibentuknya pansus pertanahan. Menurutnya usulan pembentukan pansus bisa dilakukan oleh
anggota. Tinggal kemudian bagaimana persetujuan Pimpinan DPR.
"Pansus itu kalau tidak salah bisa diusulkan 90 orang, kita sudah siapkan draft-nya, tinggal tanda tangan saja. Saya yakin bisa segera diserahkan pada pimpinan. Tinggal nanti bagaimana pimpinan, jangan sampai ada tumpang tindih antara panja di komisi dengan pansus," tukasnya lagi.
Seperti diberitakan sebelumnya, Ketua Komisi II Chairuman Harahap menegaskan pihaknya sudah membentuk Panitia Kerja Pertanahan untuk mengusut pelbagai persoalan sengketa tanah yang terjadi belakangan. Hingga tulisan ini dibuat, rapat intern panja pertahanan Komisi II masih berlangsung.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













