kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.673.000   5.000   0,19%
  • USD/IDR 17.892   34,00   0,19%
  • IDX 6.101   -15,36   -0,25%
  • KOMPAS100 796   1,04   0,13%
  • LQ45 598   -0,77   -0,13%
  • ISSI 212   -1,29   -0,61%
  • IDX30 338   -0,72   -0,21%
  • IDXHIDIV20 413   -2,81   -0,68%
  • IDX80 90   0,11   0,12%
  • IDXV30 111   -0,72   -0,65%
  • IDXQ30 108   -0,25   -0,23%

Panitera MK penuhi panggilan KPK


Kamis, 24 Oktober 2013 / 10:14 WIB
ILUSTRASI. TAJUK - Hasbi Maulana


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Salah satu saksi yang diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini adalah Kasianur Sidauruk yang merupakan Panitera Mahkamah Konstitusi (MK).

Kasianur terlihat datang memenuhi panggilan KPKP terkait kasus dugaan suap penanganan perkara Pilkada di MK yang melibatkan Ketua MK non aktif, Akil Mochtar. "Saya ada panggilan kasus suap dalam kaitannya dengan MK," kata Kasianur kepada wartawan sebelum masuk Gedung KPK, Kamis (24/10).

Kasianur tiba di Kantor KPK pukul 09.24 WIB. Kasianur datang dengan mengenakan baju batik biru. Saat ditanya wartawan, tak banyak kalimat yang keluar dari mulutnya. Meski demikian, Kasianur mengaku dirinya belum mengetahui untuk tersangka siapa ia diperiksa hari ini.

Terkait kasus ini, KPK telah memeriksa beberapa saksi dari MK, yakni Sekretaris Jenderal MK Janedjri M Gaffar. Selain itu, beberapa waktu lalu KPK juga memeriksa dua hakim MK, yakni Anwar Usman dan Maria Farida Indrati.

Kasus ini berawal dari penangkapan yang dilakukan penyidik KPK atas Akil terkait penanganan perkara Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan Kabupaten Lebak, Banten.

Dalam kasus Pilkada Gunung Mas, Akil bersama seorang anggota DPR Chairun Nisa diduga menerima suap dari pengusaha Cornelis Nalau dan calon Bupati Gunung Mas, Hambit Bintih. Kini KPK menetapkan keempatnya sebagai tersangka. Adapun barang bukti suap dalam kasus ini berupa uang Rp 3 miliar.

Sedangkan dalam kasus Pilkada Lebak, Akil bersama dengan seorang advokat Susi Tur Andayani diduga menerima suap dari pengusaha Tubagus Chaery Wardana alias Wawan yang merupakan adik kandung Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.

KPK pun menetapkan ketiganya sebagai tersangka. Adapun barang bukti suap dalam kasus ini yaitu berupa uang senilai Rp 1 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Langganan Business Insight promo optimal
Kontan Academy
Supply Chain End-to-End: From Forecast to Customer Value How to Manage Your Gen Z Salespeople?

[X]
×