kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Panitera MK penuhi panggilan KPK


Kamis, 24 Oktober 2013 / 10:14 WIB
Panitera MK penuhi panggilan KPK
ILUSTRASI. TAJUK - Hasbi Maulana


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Salah satu saksi yang diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini adalah Kasianur Sidauruk yang merupakan Panitera Mahkamah Konstitusi (MK).

Kasianur terlihat datang memenuhi panggilan KPKP terkait kasus dugaan suap penanganan perkara Pilkada di MK yang melibatkan Ketua MK non aktif, Akil Mochtar. "Saya ada panggilan kasus suap dalam kaitannya dengan MK," kata Kasianur kepada wartawan sebelum masuk Gedung KPK, Kamis (24/10).

Kasianur tiba di Kantor KPK pukul 09.24 WIB. Kasianur datang dengan mengenakan baju batik biru. Saat ditanya wartawan, tak banyak kalimat yang keluar dari mulutnya. Meski demikian, Kasianur mengaku dirinya belum mengetahui untuk tersangka siapa ia diperiksa hari ini.

Terkait kasus ini, KPK telah memeriksa beberapa saksi dari MK, yakni Sekretaris Jenderal MK Janedjri M Gaffar. Selain itu, beberapa waktu lalu KPK juga memeriksa dua hakim MK, yakni Anwar Usman dan Maria Farida Indrati.

Kasus ini berawal dari penangkapan yang dilakukan penyidik KPK atas Akil terkait penanganan perkara Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan Kabupaten Lebak, Banten.

Dalam kasus Pilkada Gunung Mas, Akil bersama seorang anggota DPR Chairun Nisa diduga menerima suap dari pengusaha Cornelis Nalau dan calon Bupati Gunung Mas, Hambit Bintih. Kini KPK menetapkan keempatnya sebagai tersangka. Adapun barang bukti suap dalam kasus ini berupa uang Rp 3 miliar.

Sedangkan dalam kasus Pilkada Lebak, Akil bersama dengan seorang advokat Susi Tur Andayani diduga menerima suap dari pengusaha Tubagus Chaery Wardana alias Wawan yang merupakan adik kandung Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.

KPK pun menetapkan ketiganya sebagai tersangka. Adapun barang bukti suap dalam kasus ini yaitu berupa uang senilai Rp 1 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×