kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.415.000   -13.000   -0,54%
  • USD/IDR 16.602   0,00   0,00%
  • IDX 8.071   155,64   1,97%
  • KOMPAS100 1.118   27,14   2,49%
  • LQ45 798   26,02   3,37%
  • ISSI 284   2,14   0,76%
  • IDX30 416   15,16   3,78%
  • IDXHIDIV20 471   18,04   3,98%
  • IDX80 124   2,94   2,43%
  • IDXV30 132   3,64   2,83%
  • IDXQ30 132   4,81   3,78%

Panglima TNI ambil alih kasus babinsa


Senin, 09 Juni 2014 / 09:31 WIB
Panglima TNI ambil alih kasus babinsa
ILUSTRASI. Download FF dan Free Fire MAX OB38, Berapa Ukuran Update di Android dan iOS?


Sumber: Kompas.com | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Panglima TNI Jenderal Moeldoko mengambil alih semua permasalahan yang melibatkan bintara pembina desa (babinsa) dalam pendataan preferensi pilihan warga di Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat. Moeldoko siap bertanggung jawab jika bawahannya terbukti melakukan kesalahan.

Ia menegaskan, sebagai Panglima TNI, dirinya siap bertanggung jawab jika ada bawahannya yang terbukti melakukan kesalahan. Moeldoko juga meminta publik tidak resah dan tidak memandang miring kehadiran babinsa.

"Seluruh tanggung jawab ada di pundak Panglima TNI. Semua sudah saya ambil alih, nanti seandainya ada babinsa yang melakukan pelanggaran, Panglima akan mengambil langkah hukum militer, atau hukuman administrasi dan hukuman disiplin," kata Moeldoko, Minggu (8/6/2014), di Halim, Jakarta Timur.

Sebelumnya, Moeldoko menegaskan, tidak ada perintah kepada babinsa untuk mendata preferensi warga pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2014. Ia mengatakan, setelah diadakan pengecekan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait masalah tersebut, Bawaslu menyatakan apa yang dikatakan pelapor (warga) tidak terbukti.

"Bawaslu sudah datang ke lokasi bersama aparat daerah setempat, seperti camat, lurah, RT, RW, dan masyarakat. Hasilnya ternyata apa yang dikatakan pelapor tidak terbukti. Justru masyarakat sekitar bilang mereka siap menjadi saksi, tidak ada perilaku penyimpangan," ujar Moeldoko.

Moeldoko berkali-kali mengatakan bahwa TNI akan bertindak netral dalam pemilu. Kasus ini terjadi karena ada anggota babinsa yang bekerja melakukan pendataan pada waktu yang tak tepat. (Indra Akuntono)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×