kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Panggil eks Mentan Amran Sulaiman, ini yang digali penyidik KPK


Kamis, 18 November 2021 / 21:51 WIB
Panggil eks Mentan Amran Sulaiman, ini yang digali penyidik KPK
ILUSTRASI. Panggil eks Mentan Amran Sulaiman, ini yang digali penyidik KPK


Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kepemilikan tambang nikel mantan Menteri Pertanian, Amran Sulaiman terkait kasus yang menjerat eks Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman. 

Pendalaman itu dilakukan KPK melalui pemeriksaan Amran sebagai saksi kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan terkait pemberian izin kuasa pertambangan eksplorasi, eksploitasi, serta izin usaha pertambangan operasi produksi nikel di Kabupaten Konawe Utara pada 2007-2014. 

“Dalam pemeriksaan hari ini terhadap saksi Amran Sulaiman, tim penyidik mengonfirmasi antara lain terkait kepemilikan tambang nikel di Kabupaten Konawe Utara,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ipi Maryati melalui keterangan tertulis, Kamis (18/11/2021). 

Sebelumnya KPK memeriksa Direktur PT Tambang Wisnu Mandiri bernama Bisman dan pihak swasta bernama Andi Ady Aksar Armansyah di Polda Sulawesi Tenggara. 

Baca Juga: Penyidik KPK panggil eks Mentan Amran Sulaiman terkait kasus mantan Bupati Konawe

“Kepada keduanya, tim penyidik mengkonfirmasi terkait antara lain pengalaman saksi dalam mengurus IUP (Izin Usaha Pertambangan) di Kabupaten Konawe Utara,” ucap Ipi, Rabu (16/11/2021). 

Dalam kasus ini, Aswad yang merupakan penjabat Bupati Konawe Utara periode 2007-2009 dan Bupati Konawe Utara periode 2011-2016 diduga menerima suap Rp 13 miliar. 

Suap tersebut diduga berasal dari sejumlah pengusaha yang diberikan izin pertambangan. Aswad juga diduga telah menyebabkan kerugian negara Rp 2,7 triliun. 

Indikasi kerugian negara ini dari penjualan hasil produksi nikel yang diduga diperoleh akibat proses perizinan yang melawan hukum. 

Aswad diduga menyalahgunakan kewenangan untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain, dan korporasi terkait pemberian izin kuasa pertambangan eksplorasi, eksploitasi, serta izin usaha pertambangan operasi produksi nikel di Kabupaten Konawe Utara pada 2007-2014.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Periksa Eks Mentan Amran Sulaiman, KPK Dalami Kepemilikan Tambang Nikel"
Penulis : Irfan Kamil
Editor : Icha Rastika

Selanjutnya: Mantan Mentan menggugat Majalah Tempo Rp 100 miliar, ini cerita lengkapnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×