Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Pertanian Amran Sulaiman terkait kasus yang menjerat eks Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman.
Amran diperiksa sebagai saksi kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan terkait pemberian izin kuasa pertambangan eksplorasi, eksploitasi, serta izin usaha pertambangan operasi produksi nikel di Kabupaten Konawe Utara pada 2007-2014.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ASW (Aswad Sulaiman)," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ipi Maryati melalui keterangan tertulis, Rabu (17/11/2021).
Selain Amran, KPK juga akan memeriksa Direktur PT Tambang Wisnu Mandiri bernama Bisman dan pihak swasta bernama Andi Ady Aksar Armansyah.
Baca Juga: Asosiasi Hortikultura sebut realisasi penanaman bawang putih hanya tinggal janji
Dalam kasus ini, Aswad yang merupakan penjabat Bupati Konawe Utara periode 2007-2009 dan Bupati Konawe Utara periode 2011-2016 diduga menerima suap Rp 13 miliar.
Suap tersebut diduga berasal dari sejumlah pengusaha yang diberikan izin pertambangan. Aswad juga diduga telah menyebabkan kerugian negara Rp 2,7 triliun.
Indikasi kerugian negara ini dari penjualan hasil produksi nikel yang diduga diperoleh akibat proses perizinan yang melawan hukum.
Aswad diduga menyalahgunakan kewenangan untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain, dan korporasi terkait pemberian izin kuasa pertambangan eksplorasi, eksploitasi, serta izin usaha pertambangan operasi produksi nikel di Kabupaten Konawe Utara pada 2007-2014.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kasus Mantan Bupati Konawe Utara, KPK Panggil Eks Mentan Amran Sulaiman sebagai Saksi"
Penulis : Irfan Kamil
Editor : Krisiandi
Selanjutnya: Menuju Satu Data Pertanian di Indonesia
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News