kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pandemi virus corona, Kemenag hanya layani akad nikah yang daftar sebelum 1 April


Jumat, 03 April 2020 / 14:25 WIB
Pandemi virus corona, Kemenag hanya layani akad nikah yang daftar sebelum 1 April
ILUSTRASI. Ilustrasi akad nikah


Sumber: Kompas.com | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Kamaruddin Amin mengatakan, pihaknya sementara waktu tak melayani pelaksanaan akad nikah bagi calon pengantin yang mendaftarkan diri setelah tanggal 1 April 2020. 

Hal ini merespons pandemi virus corona yang belakangan kian meluas. "Aturan ini dibuat dalam kondisi kedaruratan kesehatan karena wabah Covid-19. Saya harap masyarakat bisa memahami dan menyesuaikannya," kata Kamaruddin melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (3/4). 

Kamaruddin melanjutkan, selama pandemi virus corona, akad nikah hanya bisa diselenggarakan di KUA. Untuk sementara waktu, layanan akad nikah di luar KUA tak bisa dilakukan. Proses akad nikah di KUA pun digelar dengan standar pencegahan penularan virus corona.  

Baca Juga: Layanan KUA terdampak corona (covid-19), Kemenag buka pendaftaran nikah secara online

Langkah pencegahan itu seperti pembatasan orang yang hadir, dan penggunaan masker serta sarung tangan bagi calon pengantin laki-laki, petugas, dan wali nikah. 

Kamaruddin menegaskan, langkah ini dilakukan karena akad nikah secara virtual tidak diperbolehkan. "Pelaksanaan akad nikah secara online baik melalui telepon, video call, atau penggunaan aplikasi berbasis web lainnya tidak diperkenankan," ujarnya. 

Dengan situasi darurat virus corona seperti sekarang ini, Kemenag pun mengimbau supaya calon pengantin mau menunda atau menjadwalkan ulang rencana akad nikahnya. Kamaruddin mengatakan, pihaknya telah menerbitkan surat edaran kepada Kepala Kanwil Kemenag provinsi dan penghulu untuk mengatur layanan publik di kantor urusan agama (KUA). 

"Kami telah menerbitkan edaran baru per 2 April 2020. Permohonan pelaksanaan akad nikah di masa darurat Covid-19 untuk pendaftaran baru tidak dilayani," ujar dia. 

"Kami meminta masyarakat untuk menunda pelaksanaannya," ucap Kamaruddin. (Fitria Chusna Farisa)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Wabah Covid-19, Kemenag Hanya Layani Akad Nikah yang Daftar Sebelum 1 April".

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×