Reporter: Rahma Anjaeni | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Agama (Kemenag) menilai, kebijakan pemerintah dalam memperpanjang sistem bekerja dari rumah atau work from home (WFH) PNS sampai 21 April 2020, turut berdampak pada layanan di Kantor Urusan Agama (KUA), terutama terkait dengan layanan pencatatan nikah.
Meskipun demikian, Dirjen Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kamaruddin Amin memastikan, layanan pencatatan nikah akan tetap berjalan. Namun, layanan ini dikhususkan bagi calon pengantin (catin) yang sudah mendaftar sebelum adanya kebijakan WFH.
Baca Juga: Begini tahapan cara pendaftaran pernikahan secara online
Apabila ada masyarakat yang baru ingin mendaftar sekarang, Kamaruddin mengatakan masyarakat dapat mendaftar secara online melalui situs simkah.kemenag.go.id.
"Untuk saat ini, karena kebijakan WFH bagi semua pegawai Kemenag hingga tingkat KUA, maka pelayanan pencatatan nikah dilaksanakan bagi mereka yang sudah mendaftar, sedangkan bagi pendaftar baru bisa mendaftar secara online melalui simkah.kemenag.go.id," ujar Kamaruddin di dalam keterangan tertulis, Selasa (31/3).
Sejalan dengan upaya pemerintah dalam mencegah penyebaran wabah corona (Covid-19), maka Kamaruddin mengimbau kepada para catin untuk melakukan perencanaan ulang terkait acara pernikahannya. Hal ini mengingat kondisi tanggap darurat yang saat ini sedang berlangsung.
"Jika memungkinkan, waktu seremonial acara pernikahan dijadwal ulang, sehingga prosesnya bisa berjalan dalam suasana dan kondisi yang lebih baik," paparnya.
Baca Juga: Sudah mengisi belum? Hari ini, sensus penduduk online akan berakhir
Adapun beberapa tahapan yang dapat dilakukan pada saat catin akan mendaftar layanan pencatatan nikah secara online, adalah sebagai berikut.
1. Mengakses situs web simkah.kemenag.go.id;
2. Klik daftar nikah;
3. Mengisi detail acara pernikahan, seperti:
a. Provinsi/Kab/Kota/Kecamatan;
b. Tanggal dan jam;
4. Memasukkan data calon suami dan calon istri;
5. Mengecek dokumen;
6. Memasukkan nomor ponsel;
7. Mengunggah foto; dan
8. Mencetak bukti pendaftaran.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News