kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pandemi membuat bunga utang pemerintah bisa menembus Rp 417,4 triliun pada tahun 2022


Rabu, 19 Mei 2021 / 14:37 WIB
Pandemi membuat bunga utang pemerintah bisa menembus Rp 417,4 triliun pada tahun 2022
ILUSTRASI. Kompleks gedung kantor pusat Kementerian Keuangan di kawasan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat.


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejak tahun  lalu, penerbitan utang pemerintah melonjak seiring untuk memenuhi besarnya pembiayaan akibat dampak virus corona baik di bidang kesehatan, sosial, hingga ekonomi. Namun, penerbitan utang itu akan berimplikasi kepada beban bunga utang.

Pada 2019 sebelum terjadinya pandemi utang neto pemerintah sebesar Rp 437,5 triliun. Kemudian, melonjak hingga Rp 1.226,8 triliun di tahun 2020. Lalu, pada 2021 outlook utang neto sebesar Rp 1.177,4 triliun.

Penambahan utang neto tahun lalu walhasil membuat akumulasi bunga utang pemerintah sebesar Rp 314,1 triliun, naik Rp 38,6 triliun dari tahun sebelumnya. Jumlah itu terus mekar. Jika dihitung sejak 2019 maka total bunga utang sebesar Rp 373,3 triliun pada 2021, atau bertambah Rp 97,8 triliun.

Baca Juga: Defisit APBN 2023 maksimal 2,97% dari PDB, setara Rp 589,2 triliun

Bahkan di tahun 2022, pemerintah memperkirakan total bunga utang tembus Rp 417,4 triliun. Secara berurutan, beban bunga baru yang diakibatkan pembiayaan defisit APBN sejak 2020 hingga 2022 masing-masing sebesar Rp 38,2 triliun, Rp 49,6 triliun, dan Rp 45,3 triliun. 

Sementara bunga baseline atau bunga dari utang-utang pemerintah sebelumnya masing-masing sebesar Rp 275,9 triliun, Rp 323,7 triliun, dan Rp 372,1 triliun.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengklaim nominal utang baseline cenderung meningkat karena peningkatan outstanding utang setiap tahun. Sementara itu, bunga utang baru terutama dipengaruhi oleh penerbitan Surat berharga negara (SBN) bruto dan yield tahun berjalan.

Alhasil pemerintah pun mengakui bahwa beban bunga utang makin tinggi di tahun-tahun mendatang. Dalam draf pemaparan Rapat Kerja (Raker) Kemenkeu dengan Komisi XI tanggal 27 April 2021 lalu, pemerintah menyampaikan kenaikan bunga utang belum sepenuhnya terlihat di 2020, namun akan lebih signifikan di tahun 2021 dan selanjutnya. 

Baca Juga: Tahun depan, tarif pajak korporasi turun, tapi tarif PPN direncanakan naik

Sejalan, Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics Mohammad Faisal mengatakan bunga utang meningkat karena utang pokok yang juga meningkat terlebih lagi sejak pandemi, sehingga tingkat bunga utang wajar meningkat.

“Terutama yield SBN kita yang memang salah satu yang tertinggi di Asia,” kata Faisal kepada Kontan.co.id, Rabu (19/5).

Selanjutnya: Anggota Komisi XI DPR ini kritisi usulan pemberlakukan multitarif PPN

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×