kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pandemi Covid-19 tak melunturkan semangat pengusaha mikro untuk berusaha


Selasa, 20 Oktober 2020 / 14:25 WIB
Pandemi Covid-19 tak melunturkan semangat pengusaha mikro untuk berusaha


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Masa pandemi yang telah berlangsung kurang lebih delapan bulan ternyata tidak melunturkan semangat pengusaha mikro untuk berusaha. Data BKPM menunjukkan bahwa selama bulan September berhasil memecahkan rekor pencapaian sepanjang 2020. Jumlah pengajuan Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk usaha mikro tercatat 170.152 atau setara 86% dari 197.322 NIB yang diterbitkan melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Sebelumnya, di bulan Agustus lalu juga terjadi lonjakan pengajuan NIB usaha mikro yang mencapai 104.240 NIB, meningkat 114% dibandingkan bulan sebelumnya. Jumlah NIB tersebut mencapai 82% dari total seluruh pengajuan sebesar 126.878 NIB di bulan Agustus 2020. 

Juru Bicara BKPM Tina Talisa menyampaikan pesatnya pengajuan NIB pengusaha skala mikro di masa pandemi ini adalah bentuk kekuatan perekonomian Indonesia yang 60% Produk Domestik Bruto (PDB) ditopang oleh Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). 

Baca Juga: Beban berat APBN karena corona di setahun pemerintahan Jokowi-Ma'ruf Amin

“Seperti yang sering diungkapkan Bapak Kepala BKPM, bahwa UMKM berkontribusi sangat besar terhadap pertumbuhan ekonomi di Indonesia. Dan sesuai amanah yang diberikan oleh Presiden, BKPM terus memastikan untuk melayani UMKM. Melalui Undang-Undang Cipta Kerja (UU CK), negara memberikan perlindungan dan penguatan UMKM yang semakin solid,” ujar Tina dalam keterangan resmi yang diterima Kontan.co.id, Senin (19/10). 

Hadirnya UU CK menjadi terobosan kebijakan untuk menghadirkan perizinan berusaha yang cepat, mudah, efisien, dan pasti. UU CK memberikan perlakuan istimewa bagi pelaku UMKM, di antaranya kemudahan perizinan. UMKM hanya perlu memiliki NIB yang diproses dalam waktu 3 jam melalui OSS. Selain itu, negara juga melindungi UMKM.

"UU CK memberikan penekanan yang sangat kuat dan baik. Tercantum dengan terang-benderang bahwa investor asing dilarang masuk sebagai pemegang saham UMKM. Jadi PMA hanya boleh berusaha skala besar. Dan investor asing wajib bermitra dengan UMKM. Ini bentuk nyata negara hadir bagi UMKM," tegas Tina.

Di awal masa pandemi, jumlah NIB usaha skala mikro mengalami penurunan selama 3 bulan berturut-turut yaitu dari 36.337 NIB di bulan Maret 2020, menjadi 28.435 NIB di bulan April 2020 dan menyentuh angka terendah di bulan Mei 2020 dengan hanya 15.845 NIB yang diterbitkan oleh BKPM. Akan tetapi, sektor mikro terbukti sangat resilien terhadap pandemi. Hal ini dibuktikan dengan lonjakan NIB sektor mikro pada bulan Juni 2020 yg mencapai 35.283 NIB, melonjak 123% dari bulan sebelumnya. Angka ini terus meningkat tiap bulan hingga mencapai hampir 200 ribu NIB di bulan September.

Baca Juga: Tinggal 2 bulan, penyerapan anggaran PEN baru terealisasi 46,9%

Berdasarkan data Pusat Komando Operasi dan Pengawalan Investasi (Pusat KOPI) BKPM, sepanjang Januari hingga September 2020 telah diterbitkan 792.044 NIB. Dari total NIB tersebut, sektor mikro mencapai 70% atau sejumlah 512.246 NIB

Selanjutnya: Setahun Jokowi-Ma'ruf Amin, Inaplas: Industri hilir petrokimia mulai diperhatikan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×