kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pandemi Covid-19 menekan penerimaan bea keluar


Minggu, 07 Juni 2020 / 21:17 WIB
Pandemi Covid-19 menekan penerimaan bea keluar
ILUSTRASI. JAKARTA, 2/11 - PENERIMAAN BEA CUKAI. Aktivitas bongkar muat peti kemas di Dermaga Jakarta International Container Terminal (JICT), Tanjung Priok, Jakarta, Rabu (2/11). Hingga 1 November 2011 penerimaan pabean Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tanjung


Reporter: Venny Suryanto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat per 4 Juni 2020, posisi penerimaan bea keluar sebesar 45,82% dibandingkan tahun lalu. Sejak pandemi Covid-19, terhitung Februari hingga Mei 2020 penerimaan bea keluar dalam tren penurunan.

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga DJBC Kemenkeu Syarif Hidayat mengatakan, ada dua faktor yang mempengaruhi penurunan penerimaan bea keluar tersebut yakni, menurunnya permintaan oleh pasar akibat Covid-19 dan harga pasar yang ikut menurun juga menyebabkan harga ekspor sebagai dasar penetapan bea keluar juga ikut menurun.

“Sehingga penetapan BK saat ini menggunakan tarif yang lebih rendah,” katanya, Minggu (7/6).

Padahal, sebelumnya lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 57/PMK.05/ 2020 tentang Tarif Layanan Umum Badan Pengelola Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan, pemerintah lewat Kemenkeu menetapkan pungutan atas  ekspor sawit, CPO dan produk turunannya dengan tarif baru.

Baca Juga: Faktor internal dan eksternal tekan penerimaan bea masuk dan bea keluar

Terhitung sejak 1 Juni 2020, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menaikkan pungutan ekspor atau (levy) atas ekspor kelapa sawit dan turunannya, khususnya untuk ekspor CPO  menjadi US$ 55 per ton.

Artinya ada kenaikan US$ 5 per ton lantaran berdasarkan PMK nomor 23 tahun 2019 atas pungutan ekspor CPO dan turunannya yang berlaku 1 Januari 2020, pungutan CPO ekspor hanya US$ 50 per ton.

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga DJBC Kemenkeu Syarif Hidayat mengatakan, kenaikan batas pungutan ekspor CPO tersebut dinilai tidak ada hubungan dengan kenaikannya dengan penerimaan bea keluar.

Syarif bilang, dasar perhitungan bea keluar adalah harga ekspor yang sudah ditetapkan oleh Menkeu saban bulannya.

“Terkait prospek pungutan ekspor ini tidak ada hubungan antara kenaikan tarif pungutan terhadap penerimaan BK, karena dasar perhitungan BK adalah Harga Ekspor yg ditetapkan oleh Menkeu setiap bulan,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×