Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Partai Amanat Nasional (PAN) meminta pemerintah mengkaji Peraturan Presiden (Perpres) soal investasi industri minuman keras (Miras).
Pada Perpres 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal mengatur investasi miras di beberapa provinsi tertentu. Pasal-pasal itu disebut sangat potensial menimbulkan polemik dan keresahan di tengah masyarakat.
"Harus direview dan dikaji serius. Saya yakin betul bahwa manfaat dari investasi dalam bidang industri miras sangat sedikit. Sementara mudaratnya sudah pasti lebih banyak," ujar Ketua Fraksi PAN DPR RI Saleh Partaonan Daulay dalam keterangan pers, Minggu (28/2).
Baca Juga: Jokowi buka pintu izin investasi untuk industri miras besar sampai eceran
Saleh meminta aturan mengenai investasi Miras dikeluarkan dari Perpres tersebut. Aturan diperbolehkannya investasi industri Miras di provinsi tertentu masih dinilai berpotensi didistribusikan ke daerah lain.
Selain itu pembatasan produksi Miras di provinsi tertentu dapat memicu maraknya Miras oplosan. Terutama untuk daerah yang tidak diperbolehkan investasi industri Miras di dalamnya. "Miras oplosan, ilegal, dan palsu ini dikhawatirkan akan beredar di luar provinsi yang diperbolehkan dalam perpres. Ini sangat sering terjadi," terang Saleh.
Saleh juga menyebut devisa yang dihasilkan industri Miras tak besar dan memberikan dampak bagi Indonesia. Pemerintah harus mengkalkulasi pendapatan negara dari industri tersebut. "Saya menduga, devisanya tidak seberapa, tetapi kerusakannya besar. Ini cukup termasuk ancaman bagi generasi milenial yang jumlahnya sangat besar saat ini," jelas Saleh.
Selanjutnya: DPR sodorkan RUU Larangan Minuman Beralkohol, berapa penerimaan cukainya?
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News