kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.640.000   15.000   0,57%
  • USD/IDR 18.013   50,00   0,28%
  • IDX 5.745   49,44   0,87%
  • KOMPAS100 744   8,79   1,19%
  • LQ45 565   8,75   1,57%
  • ISSI 199   0,85   0,43%
  • IDX30 321   4,92   1,56%
  • IDXHIDIV20 395   5,89   1,52%
  • IDX80 85   1,16   1,39%
  • IDXV30 107   1,21   1,14%
  • IDXQ30 103   1,26   1,24%

PAN minta pemerintah mengkaji perpres soal investasi miras


Minggu, 28 Februari 2021 / 16:16 WIB
ILUSTRASI. penjualan minuman keras, miras, minuman beralkohol, minol, di restoran/kafe di Jakarta Selatan. KONTAN/Daniel Prabowo/09/08/2015


Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Partai Amanat Nasional (PAN) meminta pemerintah mengkaji Peraturan Presiden (Perpres) soal investasi industri minuman keras (Miras).

Pada Perpres 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal mengatur investasi miras di beberapa provinsi tertentu. Pasal-pasal itu disebut sangat potensial menimbulkan polemik dan keresahan di tengah masyarakat.

"Harus direview dan dikaji serius. Saya yakin betul bahwa manfaat dari  investasi dalam bidang industri miras sangat sedikit. Sementara mudaratnya sudah pasti lebih banyak," ujar Ketua Fraksi PAN DPR RI Saleh Partaonan Daulay dalam keterangan pers, Minggu (28/2).

Baca Juga: Jokowi buka pintu izin investasi untuk industri miras besar sampai eceran

Saleh meminta aturan mengenai investasi Miras dikeluarkan dari Perpres tersebut. Aturan diperbolehkannya investasi industri Miras di provinsi tertentu masih dinilai berpotensi didistribusikan ke daerah lain.

Selain itu pembatasan produksi Miras di provinsi tertentu dapat memicu maraknya Miras oplosan. Terutama untuk daerah yang tidak diperbolehkan investasi industri Miras di dalamnya. "Miras oplosan, ilegal, dan palsu ini dikhawatirkan akan beredar di luar provinsi yang diperbolehkan dalam perpres. Ini sangat sering terjadi," terang Saleh.

Saleh juga menyebut devisa yang dihasilkan industri Miras tak besar dan memberikan dampak bagi Indonesia. Pemerintah harus mengkalkulasi pendapatan negara dari industri tersebut. "Saya menduga, devisanya tidak seberapa, tetapi kerusakannya besar. Ini cukup termasuk ancaman bagi generasi milenial yang jumlahnya sangat besar saat ini," jelas Saleh.

Selanjutnya: DPR sodorkan RUU Larangan Minuman Beralkohol, berapa penerimaan cukainya?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×