Sumber: Kompas.com | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Dua terdakwa kasus pencurian air PT PAM Lyonnaise Jaya (Palyja) menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (24/3) ini. PT Palyja berharap hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara (Jakut) memberi putusan maksimal terhadap terdakwa Fabian Effendi bin Effendi.
"Kami berharap terdakwa dapat diberikan efek jera sesuai tuntutan jaksa. Sehingga, terdakwa tidak mengulangi lagi," ujar Corporate Communication and Social Responsibility Division Head, Meyritha Maryanie, Selasa (24/3).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Fabian dengan tuntutan 7 tahun penjara. Sedangkan rekannya, Junaidi, dituntut dua tahun enam bulan penjara karena statusnya hanya sebagai anak buah Fabian. Kedua terdakwa kasus pencurian air milik Palyja itu dituntut atas tiga pasal sekaligus, yakni pasal Pencurian, Sumber Daya Air, dan Pencucian Uang.
Mary juga menyesalkan kurang tegasnya tindakan hukum terhadap pelaku pencurian air. Sebelumnya, kata Mary, sudah banyak kejadian pencurian yang tidak pernah dihikum.
"Law enforcemantnya kurang tegas. Kasus terakhir tahun 2008 kan hanya dihukum delapan bulan. Jadi, enggak ada efek jera," ucap Mary.
Sidang kasus pencurian air bemula dari aksi tangkap tangan Polda Metro Jaya bersama Palyja di penyulingan air bersih (WTP) di Kompleks Pergudangan Muara Karang, Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, 1 September 2014 silam. Saat itu, kedua tersangka ditangkap saat sedang mencuri air milik Palyja.
Modus pencurian dilakukan dengan merusak katup wash out di jaringan pipa primer induk Palyja. Air dari pipa primer kemudian disedot dengan pompa dan masuk ke instalasi penampungan air mereka yang namai PD Doa Bersama.
Dari aksinya ini, terdakwa menyedot air bersih sebanyak 7,5 liter per detik atau 210 kubik per hari. Air bersih ilegal ini kemudian dijual ke tongkang, rumah-rumah mewah, dan perkantoran sekitar lokasi. Air dijual dengan tangki-tangki berkapasitas 250.000-300.000 kubik dengan harga jual Rp 4.000-5.000 per liter. (Tangguh Sipria Riang)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News