kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Paloh, Ical, Luhut dilarang masuk BUMD migas


Kamis, 21 Mei 2015 / 14:22 WIB
Paloh, Ical, Luhut dilarang masuk BUMD migas
ILUSTRASI. Ada banyak pantangan makanan yang tak boleh dilanggar setelah melakukan proses membersihkan karang gigi.


Sumber: TribunNews.com | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Mantan ketua tim reformasi tata kelola migas Faisal Basri menegaskan, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di sektor migas tidak boleh diganggu gugat dalam mengerjakan proyek.

Dalam hal ini, seluruh proyek BUMD di dalam negeri tidak boleh dimasuki pihak swasta. "BUMD daerah tidak boleh ada swasta yang masuk dan akhirnya mengambil harapan kita," ujar Faisal Basri di The 39th Indonesia Petroleum Association (IPA) Convention and Exhibition, di JCC, Kamis (21/5).

Faisal dengan tegas menyebutkan banyak pejabat di lingkungan istana bisa masuk menyusup ke proyek-proyek migas yang dikerjakan BUMD. Faisal menyebutkan mulai dari Surya Paloh, Aburizal Bakrie (Ical), sampai Luhut Panjaitan tidak boleh masuk ke proyek BUMD migas.

"Ada Surya Paloh, Aburizal Bakrie, Luhut Panjaitan. BUMD kita harus dipagari benar," ungkap Faisal.

Senada dengan Faisal Basri, Ketua Komite Eksplorasi Nasional Adang Bachtiar menyebutkan, sektor migas di dalam negeri sulit berkembang karena pengaruh politik dan orang-orang di dalamnya.

"Hambatannya politik, ada kepentingan-kepentingan politik tadi sudah disebut Faisal Basri ada Suraya Paloh dan Ical," ujar Adang Bachtiar. (Adiatmaputra Fajar Pratama)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×