kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.923.000   4.000   0,21%
  • USD/IDR 16.275   35,00   0,22%
  • IDX 7.199   10,61   0,15%
  • KOMPAS100 1.051   2,03   0,19%
  • LQ45 818   1,46   0,18%
  • ISSI 226   0,79   0,35%
  • IDX30 428   0,31   0,07%
  • IDXHIDIV20 508   3,38   0,67%
  • IDX80 118   0,22   0,19%
  • IDXV30 121   1,20   1,00%
  • IDXQ30 140   0,04   0,03%

Paket kebijakan ekonomi Jokowi siap meluncur


Jumat, 13 Maret 2015 / 18:59 WIB
Paket kebijakan ekonomi Jokowi siap meluncur
ILUSTRASI. Panel surya PLTS atap produk ATW Group.


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Pemerintah sedang dikejar waktu untuk menyelesaikan paket kebijakan ekonominya. Keberadaan paket kebijakan memang diperlukan untuk meyakinkan pasar bahwa pemerintah bisa memperbaiki fundamental dalam negeri.

Sore ini Menteri Koordinator bidang perekonomian Sofyan Djalil menemui Presiden Joko Widodo. Ia menyerahkan hasil rapat koordinasi yang dilakukan sebelumnya bersama bersama Menteri Keuangan, Gubernur Bank Indonesia, dan Menteri Koordinator bidang Maritim.

Nah, hasil rakor tersebut merupakan sejumlah rancangan paket kebijakan ekonomi yang harus dilakukan Jokowi. Usai menghadap Jokowi, ia mengatakan ada empat paket kebijakan ekonomi yang akan siap ditandatangani presiden dan sejumlah menteri terkait. "Aturannya, sudah bisa efektif pekan depan," ujar Sofyan, Jumat (12/3) di Istana Negara, jakarta.

Nah, aturan-aturan tersebut diantaranya terdiri dari berbagai insentif pajak, pengenaan bea masuk anti dumping, meningkatkan mandatory Crude Palm Oil dalam bahan bakar nabati, dan memperluas pembebasan devisa bagi negara lain.

Untuk insentif pajak, pemerintah akan merevisi dua Peraturan Pemerintah (PP), salah satunya adalah PP No. 52 Tahun 2011. Kemudian untuk pengenaan bea masuk anti dumping akan disiapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Sementara untuk meningkatkan mandatory CPO menjadi 20% akan menggunakan Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM). Dan untuk perluasan fasilitas bebas visa akan dikeluarkan Peraturan Presiden (Perpres).

Aturan-aturan itu akan kembali dibahas dalam rapat terbatas hari Senin (16/3) nanti di Istana negara. Pada hari itu juga aturan itu rencananya sudaha bisa ditandatangani, dan dikeluarkan untuk direalisasikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×