kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.904.000   -43.000   -1,46%
  • USD/IDR 16.853   10,00   0,06%
  • IDX 8.212   -53,08   -0,64%
  • KOMPAS100 1.158   -9,98   -0,85%
  • LQ45 830   -9,73   -1,16%
  • ISSI 295   -1,25   -0,42%
  • IDX30 432   -3,95   -0,91%
  • IDXHIDIV20 516   -4,82   -0,92%
  • IDX80 129   -1,21   -0,93%
  • IDXV30 142   -0,67   -0,47%
  • IDXQ30 139   -1,75   -1,24%

Pakar hukum perbankan sebut kasus HYPN tidak tepat dibawa ke ranah pidana


Sabtu, 12 Juni 2021 / 11:08 WIB
Pakar hukum perbankan sebut kasus HYPN tidak tepat dibawa ke ranah pidana
ILUSTRASI. Pakar hukum perbankan sebut kasus HYPN tidak tepat dibawa ke ranah pidana


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Noverius Laoli

Sementara itu, jika nasabah membawa permasalahan ke hukum pidana maka akan merugikan kedua belah pihak. "Kalaupun dipaksakan dipidana kreditur tidak bisa membayarkan cicilannya, semua akan berhenti. Menang jadi arang kalah jadi abu," ucapnya.

Sebelumnya, kuasa hukum  PT IndoSterling Optima Investa (IOI), Hasbullah, menyatakan produk HYPN yang kini diperkarakan secara pidana sesungguhnya bukan masuk ke dalam ranah hukum perbankan.

Produk yang sudah dijalankan sejak 2012 dalam lingkup terbatas ini pada dasarnya merupakan perjanjian utang-piutang antara IOI dan kreditur.

“Jadi sangat tidak tepat untuk mengaitkan produk HYPN ini sebagai mekanisme pengumpulan dana masyarakat. Ini adalah suatu bentuk utang piutang yang diberikan kreditur kepada IOI untuk dilakukan kegiatan usaha yang merujuk pada perjanjian,” katanya.

Selanjutnya: Putusan Pailit, Kresna Life Mengajukan Upaya Peninjauan Kembali

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! [Intensive Workshop] Excel for Business Reporting

[X]
×