Reporter: Noverius Laoli | Editor: Noverius Laoli
Sementara itu, jika nasabah membawa permasalahan ke hukum pidana maka akan merugikan kedua belah pihak. "Kalaupun dipaksakan dipidana kreditur tidak bisa membayarkan cicilannya, semua akan berhenti. Menang jadi arang kalah jadi abu," ucapnya.
Sebelumnya, kuasa hukum PT IndoSterling Optima Investa (IOI), Hasbullah, menyatakan produk HYPN yang kini diperkarakan secara pidana sesungguhnya bukan masuk ke dalam ranah hukum perbankan.
Produk yang sudah dijalankan sejak 2012 dalam lingkup terbatas ini pada dasarnya merupakan perjanjian utang-piutang antara IOI dan kreditur.
“Jadi sangat tidak tepat untuk mengaitkan produk HYPN ini sebagai mekanisme pengumpulan dana masyarakat. Ini adalah suatu bentuk utang piutang yang diberikan kreditur kepada IOI untuk dilakukan kegiatan usaha yang merujuk pada perjanjian,” katanya.
Selanjutnya: Putusan Pailit, Kresna Life Mengajukan Upaya Peninjauan Kembali
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News