kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45929,13   1,49   0.16%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pakar hukum: Pemerintah perlu segera formulasikan regulasi produk tembakau alternatif


Kamis, 28 Februari 2019 / 21:11 WIB
Pakar hukum: Pemerintah perlu segera formulasikan regulasi produk tembakau alternatif


Reporter: Handoyo | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Indonesia diharapkan segera merumuskan regulasi khusus dan mengatur secara jelas tentang produk tembakau alternatif untuk mengurangi asumsi yang simpang siur di masyarakat terkait profil produk dan tingkat risiko penggunaannya. 

Seperti diketahui, saat ini regulasi yang ada di Indonesia hanya memasukkan produk tembakau alternatif sebagai produk tembakau lainnya yang diatur dalam peraturan Menteri.
 
Pakar Hukum Universitas Parahyangan, Prof. Dr. Asep Warlan Yusuf, S.H., M.H. menjelaskan, regulasi khusus tentang produk tembakau alternatif diperlukan pemerintah guna melindungi masyarakat dari aspek kesehatan dan sosial. 

"Norma itu diperlukan untuk melindungi masyarakat. Tidak perlu dilarang, kalau ada potensi akan mengganggu (kesehatan) maka tindakan preventifnya adalah pengendalian, seperti pada aturan rokok konvensional saat ini," ungkap Asep dalam siaran persnya, Kamis (28/2).
 
Pada aturan rokok konvensional, Asep mencontohkan, pemerintah dilematis karena menyadari adanya dampak kesehatan yang ditimbulkan. Namun, manfaat ekonomi dari keberadaan produk tembakau bagi negara dan masyarakat sangat banyak seperti pendapatan cukai bagi negara, menghidupkan bisnis ritel, bisnis transportasi, dan lain-lain. 

Dengan banyaknya masyarakat yang menggantungkan hidupnya pada industri tembakau, pemerintah tidak bisa melarang tapi hanya mengendalikan produk tembakau.
 
Demikian juga dengan aturan khusus produk tembakau alternatif, Asep melihat, pemerintah tidak hanya dapat melindungi masyarakat tapi sekaligus memberikan kepastian hukum dalam berusaha. "Bagi produsen juga memperjelas, karena ada payung hukumnya. Saya rasa perlu diatur supaya tertib hukum dan kesadaran hukumnya tumbuh," imbuh Asep.
 
Untuk diketahui, aturan yang ada saat ini hanya mengatur penetapan tarif cukai terhadap Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 146 tahun 2017 yang kemudian direvisi menjadi PMK 156 tahun 2018.
 
Menurut Asep, PMK 156 belum cukup dan diperlukan aturan khusus untuk memperjelas mengenai produk, penjualan, iklan, promosi hingga batasan usia pengguna produk tembakau alternatif. Dengan adanya aturan tersebut, ia berharap masyarakat bisa mendapatkan informasi apakah produk tembakau alternatif berpotensi mengganggu kesehatan atau tidak.
 
Untuk itu, perlu ada kajian khusus yang obyektif dari ahli kesehatan. Kajian dari ahli sosiologi juga diperlukan untuk mendapatkan masukan terkait penggunaan produk tembakau alternatif di masyarakat. "Hal tersebut nantinya akan menjadi dasar pemerintah dalam menyusun kebijakan," tutur Asep.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet

[X]
×