kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.487.000   72.000   2,98%
  • USD/IDR 16.610   15,00   0,09%
  • IDX 8.238   149,11   1,84%
  • KOMPAS100 1.145   25,73   2,30%
  • LQ45 820   23,58   2,96%
  • ISSI 290   4,46   1,56%
  • IDX30 429   13,21   3,18%
  • IDXHIDIV20 487   16,89   3,59%
  • IDX80 127   2,85   2,30%
  • IDXV30 135   1,26   0,95%
  • IDXQ30 136   4,84   3,69%

Pajak tambang batubara dipangkas, penerimaan dari sektor tambang tidak turun


Rabu, 14 November 2018 / 16:55 WIB
Pajak tambang batubara dipangkas, penerimaan dari sektor tambang tidak turun
ILUSTRASI. Menkeu Sri Mulyani


Reporter: Martyasari Rizky | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan menurunkan tarif pajak penghasilan (PPh) badan perusahaan batubara. Kendati tarif PPh badan akan dipangkas, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, tidak akan menurunkan penerimaan negara dari sektor pertambangan.

"Skema dari struktur sisi penerimaan negara ini dilihat dalam skema negosiasi di Freeport. Serta, komposisi dari seluruh penerimaan negara harus sama besarnya," kata Sri Mulyani saat ditemui di Pusdiklat Pajak, Rabu (14/11).

Catatan saja, pemerintah akan memangkas tarif PPh badan para pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) generasi pertama yang kontraknya akan segera habis, dari sebesar 45% menjadi 25%.

Namun, penurunan PPh Badan akan disertai dengan kenaikan Dana Hasil Batu Bara (DHPB) dari 13,5% menjadi 15% dan tambahan pajak 10% dari laba bersih.

"Nantinya masih akan ada pajak pertambahan nilai (PPN), pajak tidak langsungnya juga akan masuk, serta akan adanya royalti land rent atau pajak bumi dan bangunan (PBB)," tambah Sri Mulyani.

Jadi dengan kata lain, walaupun ada penurunan pada PPh badan menjadi 25%, tetap saja untuk penerimaan negara masih sama besarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×