kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Pajak: Setiap hari harus ada WP yang disandera


Jumat, 14 Juli 2017 / 15:26 WIB
Pajak: Setiap hari harus ada WP yang disandera


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah akhirnya menyepakati target pajak turun Rp 30 triliun menjadi Rp 1.241,8 triliun tahun ini. Usulan awalnya, dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBN-P) 2017, target pajak dipatok turun lebih rendah yaitu Rp 50 triliun.

Dengan demikian, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan harus menambah penerimaan sebesar Rp 20 triliun dari penerimaan pajak nonmigas. Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi optimistis target itu dapat tercapai. Pihaknya akan menggunakan langkah penegakan hukum (law enforcement) untuk mencapai target tersebut.

Oleh karena itu, dirinya menggencarkan bagi seluruh kantor atau tiap 341 kantor pajak untuk melakukan satu tindakan gijzeling (penyanderaan) kepada wajib pajaknya yang belum patuh.

“Mau tidak mau saya perintahkan semua KPP, 341 KPP, setiap hari harus ada satu wajib pajak yang disandera,” kata Ken di kantornya, Jumat (14/7).

Namun, ia menekankan bahwa dalam melakukan penegakan hukum, pihaknya akan bertindak sesuai dengan data yang ada sehingga tidak mencari-cari kesalahan. "Kami tidak akan melakukan pemeriksaan dengan data yang kongkrit bukan dari langit," ujarnya.

Menyambung hal ini, Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP Angin Prayitno Aji mengatakan pihaknya tidak akan melakukan pemeriksaan bagi para WP yang telah mengikuti amnesti pajak. Namun, pemeriksaan bisa tetap dilakukan apabila dalam Surat Pelaporan Tahunan (SPT) 2016 ditemukan harta yang belum dilaporkan dalam amnesti pajak.

Menurut catatannya, per 7 Juli tahun ini, Ditjen Pajak telah mengantongi penerimaan sebesar Rp 28 triliun dari upaya pemeriksaan dan penagihan. Ditjen Pajak memasang target bisa mengumpulkan Rp 59 triliun tahun ini dari upaya tersebut.

Sementara untuk upaya penyanderaan, pada 2017 ini Ditjen Pajak memiliki target 66 wajib pajak. Realisasinya hingga saat ini sudah 46 wajib pajak yang disandera tahun ini.

Sepanjang semester I 201,  penerimaan perpajakan yang berasal dari pajak, kepabeanan dan bea cukai baru mencapai Rp 571,9 triliun atau 38,2% dari target dalam APBN 2017 yang sebesar Rp 1.498,9 triliun.

Penerimaan dari pajak non minyak dan gas (migas) tercatat mencapai Rp 482,66 triliun atau 38% dari target Rp 1.271,7 triliun. Sementara penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) non migas sebesar Rp 286,8 triliun atau baru 22,5% dari target Rp 1.271,7 triliun. Sedangkan penerimaan dari kepabeanan dan bea cukai sebesar Rp 61,7 triliun atau 32,3% dari target Rp 191,2 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×