Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Mulai Desember ini, otoritas pajak akan kembali serius mendekati Wajib Pajak (WP) beraset besar. Terutama, yang belum ikut tax amnesty. Dari data yang dimiliki Direktorat Jenderal Pajak (DJP) masih banyak aset milik WP besar, yang tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahunan (SPT) tahun 2015.
Direktur P2 Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengakui, pihaknya sudah menganalisis hasil amnesti pajak di periode pertama. Analisis dilakukan dengan membandingkan jumlah harta yang ikut amnesti pajak, dengan data harta sebenarnya yang dimiliki WP, termasuk harta yang tidak masuk SPT.
Hasilnya, masih ada selisih harta senilai Rp 529 triliun yang harus ikut tax amnesty. Nilai tersebut merupakan harta yang tidak masuk SPT, dan belum dilaporkan di amnesti pajak.
Seperti kita ketahui, setiap harta yang belum masuk SPT diharapkan diikutsertakan dalam amnesti pajak. Jika tidak, maka WP bisa dikenakan denda sebesar 200% dari nilai harta.
Menurut Hestu, data tersebut berasal dari aktifitas bisnis yang dilakukan di berbagai industri. Seperti industri perikanan, properti, pertambangan. "Data kami peroleh dari berbagai pihak, kecuali data perbankan," ujar Hestu, Rabu (30/11).
Dia mencontohkan di sektor perikanan, ada data 9.500 kapal yang belum dilaporkan dalam SPT tahun 2015. Namun, dari jumlah itu baru 3.500 kapal yang sudah diikutsertakan dalam amnesti pajak.
Selain itu, ada juga data kepemilikan saham berbagai perusahaan yang tidak msauk SPT tetapi belum ikut tax amnesti. Hestu tidak menyebut secara spesifik jumlah saham ataupun nilainya.
Yang jelas, semua data itu sangat valid karena diperoleh dari Kementerian Hukum dan HAM, dengan dibandingkan dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang bersangkutan. Dengan semua data itu, Yoga berjanji pada Desember akan lebih gencar melakukan pendekatan, bahkan jika perlu Predisen Joko Widodo (Jokowi) akan kembali dilibatkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News