kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Pajak incar profesi jasa konsultan


Kamis, 19 April 2012 / 07:25 WIB
Pajak incar profesi jasa konsultan
ILUSTRASI. Pemandangan saat awan mendung menyelimuti wilayah Jakarta, Selasa (22/9/2020). Cuaca besok di Jabodetabek cerah berawan hingga hujan petir, menurut ramalan BMKG. WARTAKOTA/Henry Lopulalan.


Reporter: Narita Indrastiti, Asep Munazat Zatnika, Barly H. | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak terus memburu wajib pajak perseorangan berbasis profesi. Tahun ini, perburuan menyasar profesi jasa konsultasi, yakni konsultan pajak, pengacara atau advokat, dan notaris.

Dokumen yang mendarat di meja KONTAN mengungkap rencana kantor pajak memeriksa kepatuhan ketiga profesi jasa konsultasi itu dalam membayar pajak. Ditjen Pajak juga akan melakukan pemeriksaan atas wajib pajak orang pribadi yang punya keterkaitan dengan perusahaan yang sedang menjalani pemeriksaan di kantor pajak.

Dedi Ruhaedi, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak, menyatakan, sebenarnya pemeriksaan terhadap profesi pajak ini merupakan rencana lama yang tertunda. Dan, wajib pajak orang pribadi yang memiliki potensi besar membayar pajak harus mendapatkan pengawasan lebih ketat. Apalagi, wajib pajak profesional yang memiliki penghasilan bebas alias tidak terbatas.

Untuk itu, sistem self assesment saja tidak cukup. Ditjen Pajak harus juga melakukan sinkronisasi data surat pemberitahuan (SPT) pajak yang dilaporkan konsultan pajak, pengacara, dan notaris dengan data dari pihak ketiga seperti asosiasi dan organisasi profesi. "Orang pribadi yang punya penghasilan bebas menyetorkan sendiri pajak mereka sehingga kami harus mengawasi dengan baik," kata Dedi ke KONTAN, Rabu (18/4).

Pada tahap awal, kantor pajak akan melakukan pengecekan data SPT yang mereka terima dari konsultan pajak, pengacara, serta notaris. Berbekal Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2012 tentang Pemberian dan Penghimpunan Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan, Ditjen Pajak akan meminta data ke asosiasi profesi dan instansi pemerintah.

Jika menemukan data yang tidak cocok, maka Ditjen Pajak akan memberikan imbauan kepada wajib pajak untuk membetulkan SPT mereka. "Kalau tidak ada respon baik, kami akan memeriksa langsung," ungkap Dedi.

Anggota Ikatan Konsultan Pajak Indonesia Agus Susanto Lihin menilai langkah kantor pajak yang akan menyisir konsultan pajak sudah tepat. Namun, dia berharap Ditjen Pajak tidak mencari-cari alasan untuk menemukan kesalahan dan menimpakan beban pajak lebih besar kepada konsultan pajak. Jadi, "Jangan sampai rencana ini disalahgunakan," harapnya.

Harapan senada juga datang dari Ketua Dewan Kehormatan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Leonard Simorangkir. Ia meminta Ditjen Pajak juga memeriksa profesi lainnya. Ia percaya selama ini pengacara sudah jujur melaporkan penghasilan mereka. "Kalaupun ada advokat nakal, profesi lain juga bisa berbuat sama," ujar Leonard.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×