kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.773.000   -15.000   -0,54%
  • USD/IDR 17.739   71,00   0,40%
  • IDX 6.162   67,10   1,10%
  • KOMPAS100 813   8,13   1,01%
  • LQ45 620   4,04   0,66%
  • ISSI 218   3,97   1,85%
  • IDX30 355   2,58   0,73%
  • IDXHIDIV20 437   -1,89   -0,43%
  • IDX80 94   1,08   1,17%
  • IDXV30 121   0,41   0,34%
  • IDXQ30 115   -0,63   -0,54%

Pajak e-commerce akan sasar semua pebisnis digital


Senin, 30 Januari 2017 / 11:05 WIB


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Pemerintah berharap aturan pajak e-commerce tuntas sebelum akhir semester pertama 2017. Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemdag) Oke Nurwan bilang, nantinya tidak hanya perusahaan pemilik platform e-commerce yang akan kena pajak, namun semua pelaku yang terlibat dalam kegiatan bisnis digital.

Oke masih belum bisa mengatakan detail aturan itu, sebab Kemdag masih menggodok aturan perpajakan tersebut bersama Kementerian Keuangan (Kemkeu). "Belum sampai detail, masih di tataran payung hukum. Kemkeu ingin memasukkan pasal pengaturan pajak e-commerce," ujar Oke kepada KONTAN, Minggu (29/1).

Aturan pajak ini merupakan bagian dari peta jalan e-commerce di paket kebijakan ekonomi jilid XIV. Peta jalan tersebut berisi penyiapan skema bantuan pendanaan berupa hibah atau subsidi bagi para pelaku usaha ekonomi digital pemula (startup) dan skema penyederhanaan perpajakan bagi para pelaku ekonomi digital.

Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution mengatakan akan ada pengurangan pajak bagi investor lokal yang berinvestasi di startup. Juga penyederhanaan mekanisme dan izin perpajakan bagi startup e-commerce yang nilai omzetnya di bawah Rp 4,8 miliar per tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×