kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,14   10,84   1.19%
  • EMAS1.343.000 -0,81%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ini alasan kreditur tolak proposal damai Bumimas


Rabu, 03 Mei 2017 / 22:07 WIB


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. PT Bumimas Inti Cemerlang (BIC) jatuh pailit lantaran proposal perdamaian yang ditawarkan ditolak oleh mayoritas krediturnya. Pasalnya, proposal yang ditawarkan masih jauh dari yang diharapkan.

Kuasa hukum seluruh kreditur BIC Gunadi Handoko mengatakan, proposal perdamaian BIC tidak realistis dan tidak transparan. "BIC tidak menyebutkan modal, neraca, dan aset perusahaan. Tidak jelas," ujarnya, Rabu (3/5). Padahal, transparansi dan kerealistisan proposal merupakan acuan debitur untuk kesanggupan membayar utang-utangnya.

Seperti diketahui, dalam penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) BIC tercatat memiliki utang terhadap empat kreditur yang merupakan pemegang medium term notes (MTN) yang diterbitkan BIC. Total keseluruhannya berjumlah Rp 21 miliar.

Mereka adalah, Tjiong Bing Djiang yang menginvestasikan uangnya sebanyak Rp 16,5 miliar, Laniwati Onggowinarso, Antonius Edhie Santoso, dan Jong Pongki Tambayong yang masing-masing sebesar Rp 2 miliar. Keempatnya itu pun merupakan nasabah BIC yang berasal dari Malang, Jawa Timur. Mereka tertarik berinvestasi MTN milik BIC lantaran ditawarkan bunga 12-12,5% per bulan.

Menurut Gunadi, para kreditur juga meminta pengembalian investasi MTN bisa dibayarkan secara penuh. Kalaupun diangsur, lanjutnya, ia meminta adanya jaminan bank. "Tapi hal itu tidak dipenuhi," tambahnya.

Permintaan tersebut lantaran berkaca dari PKPU PT Berkat Bumi Citra (BBC) yang sebelumnya juga berjanji akan membayar dengan cara dicicil. Namun, hingga kini para kreditur belum menerima pembayaran tahap pertama sekalipun.

Apalagi tawaran yang diajukan tak jauh beda dengan penawaran BBC tahun lalu. Yakni, pembayarannya dibagi-bagi menjadi beberapa kelompok. Pertama, kreditur dengan tagihan di bawah Rp 100 juta akan diselesaikan selama 12 bulan. Kelompok kedua, kreditur dengan tagihan di atas Rp 100 juta - Rp 500 juta akan diselesaikan 17 bulan.

Ketiga, untuk tagihan di atas Rp 500 juta - Rp 1 miliar dijanjikan untuk dibayar 24 bulan. Keempat, untuk tagihan di atas Rp 1 miliar - Rp 5 miliar waktu penyelesaiannya 36 bulan. Kelima, untuk tagihan di atas Rp 5 miliar akan diselesaikan selama 42 bulan.

BIC merupakan pemilik saham mayoritas (99% ) PT Berkat Bumi Citra (BBC) yang juga merupakan penerbit MTN. BBC juga pernah dalam status PKPU pada Oktober 2016, tapi proses PKPU itu berakhir damai Desember 2015.

Dalam proses PKPU, BBC memiliki utang sekitar Rp 1,72 triliun terhadap 974 pemegang MTN. Diketahui MTN yang diterbitkan BBC itu diinvestasikan ke sektor rill dengan membangun dan mengembang kawasan Millenium Industrial Estate (MIE) yang dimiliki PT Bumi Citra Permai Tbk di Cikupa, Tangerang dengan luas lahan 1.800 ha.
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×