kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.964.000   20.000   1,03%
  • USD/IDR 16.488   106,00   0,65%
  • IDX 7.830   -121,60   -1,53%
  • KOMPAS100 1.089   -17,02   -1,54%
  • LQ45 797   -14,45   -1,78%
  • ISSI 265   -3,29   -1,23%
  • IDX30 413   -7,90   -1,88%
  • IDXHIDIV20 481   -7,60   -1,56%
  • IDX80 120   -2,17   -1,77%
  • IDXV30 129   -2,94   -2,22%
  • IDXQ30 134   -2,35   -1,73%

Pahami dulu, ini beda ketentuan masa sanggah untuk CPNS dan PPPK 2021


Rabu, 04 Agustus 2021 / 04:52 WIB
Pahami dulu, ini beda ketentuan masa sanggah untuk CPNS dan PPPK 2021
ILUSTRASI. Ketentuan masa sanggah pada masing-masing jenis pendaftaran CASN berbeda-beda. ANTARA FOTO/Makna Zaezar/foc.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Sementara itu, pada pendaftaran PPPK Non Guru, yang dimaksud masa sanggah adalah waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi yang terdiri dari seleksi administasi dan seleksi kompetensi teknis. 

Masa sanggah juga meliputi waktu tanggapan sanggah oleh instansi untuk memverifikasi kembali kesesuaian persyaratan umum dan khusus yang ditetapkan Instansi dengan dokumen persyaratan yang diajukan pelamar sampai dengan penetapan keputusan sanggah. 

Cara mengajukan sanggah karena masa berlaku STR telah habis juga sama dengan ketentuan yang berlaku pada pendaftaran CPNS 2021. Demikian juga cara mengajukan sanggahan bila dinyatakan tidak lulus seleksi dengan alasan lainnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pahami Beda Ketentuan Masa Sanggah untuk CPNS dan PPPK 2021"
Penulis : Muhammad Choirul Anwar
Editor : Muhammad Choirul Anwar

Selanjutnya: Cek Hari Ini! Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2021 di sscasn.bkn.go.id

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×