kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.614.000   8.000   0,31%
  • USD/IDR 17.940   -67,00   -0,37%
  • IDX 6.176   67,33   1,10%
  • KOMPAS100 814   12,72   1,59%
  • LQ45 622   13,33   2,19%
  • ISSI 212   0,39   0,18%
  • IDX30 351   8,04   2,34%
  • IDXHIDIV20 438   9,47   2,21%
  • IDX80 93   1,54   1,68%
  • IDXV30 117   0,44   0,38%
  • IDXQ30 113   2,94   2,65%

Pahami dulu, ini beda ketentuan masa sanggah untuk CPNS dan PPPK 2021


Rabu, 04 Agustus 2021 / 04:52 WIB
ILUSTRASI. Ketentuan masa sanggah pada masing-masing jenis pendaftaran CASN berbeda-beda. ANTARA FOTO/Makna Zaezar/foc.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Sementara itu, pada pendaftaran PPPK Non Guru, yang dimaksud masa sanggah adalah waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi yang terdiri dari seleksi administasi dan seleksi kompetensi teknis. 

Masa sanggah juga meliputi waktu tanggapan sanggah oleh instansi untuk memverifikasi kembali kesesuaian persyaratan umum dan khusus yang ditetapkan Instansi dengan dokumen persyaratan yang diajukan pelamar sampai dengan penetapan keputusan sanggah. 

Cara mengajukan sanggah karena masa berlaku STR telah habis juga sama dengan ketentuan yang berlaku pada pendaftaran CPNS 2021. Demikian juga cara mengajukan sanggahan bila dinyatakan tidak lulus seleksi dengan alasan lainnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pahami Beda Ketentuan Masa Sanggah untuk CPNS dan PPPK 2021"
Penulis : Muhammad Choirul Anwar
Editor : Muhammad Choirul Anwar

Selanjutnya: Cek Hari Ini! Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2021 di sscasn.bkn.go.id

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Strategi Implementasi PP 20 tahun 2026 (PPh Final UMKM) dan Mitigasi Risiko SP2DK

[X]
×